Spanduk Spanduk Penolakan Terhadap Taksi dan Ojek Online Terpasang di Kawasan Pasar Kembang
Spanduk yang dibuat oleh komunitas taxi dan ojek Pasar Kembang ini berisikan larangan ojek dan taksi online
Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Spanduk bertuliskan penolakan terhadap ojek dan taksi online tampak terpasang di sejumlah titik di Jalan Pasar Kembang (Sarkem) di sisi selatan Stasiun Tugu Yogyakarta, Selasa (14/3/2017) siang.
Spanduk yang dibuat oleh komunitas taksi dan ojek Pasar Kembang ini berisikan larangan ojek dan taksi online menaikkan penumpang di daerah tersebut.
Gombik, seorang tukang ojek yang kerap beroperasi di Stasiun Tugu mengatakan alasan pemasangan spanduk tersebut.
"Karena ojek online belum resmi, dan tidak ada tarif dasar pasti seperti tukang ojek mangkal," terangnya saat ditemui, Selasa (14/3/2017) siang.
Alasan serupa diungkapkan Seno, seorang pengemudi taxi yang menunggu penumpang di Stasiun Tugu.
"Taksi online tidak memiliki izin trayek dan platnya pun tidak kuning," katanya.
Ia juga menuturkan, semenjak adanya taxi online, pendapatan perharinya diakui mengalami penurunan.
"Omzet saya menurun 50-70% perhari, dulu minimal dapat Rp265.000 sekarang turun jadi Rp100.000 perhari" imbuh pria bertopi ini.
Alasan itulah yang membuat komunitas ojek dan taksi Pasar Kembang sepakat memasang spanduk penolakan tersebut di sepanjang jalan menuju Stasiun Tugu.
Sementara menyikapi adanya spanduk penolakan tersebut, driver ojek online pun bereaksi.
Sutrisman, seorang driver ojek online menuturkan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan pemasangan spanduk larangan menaikkan penumpang di Jalan Pasar Kembang itu.
"Selama tidak menaikkan penumpang dari Stasiun Tugu tidak apa-apa, saya beroperasi di sekitaraan Jalan Pasar Kembang," katanya. (*)