Pengukuhan Pejabat Klaten

7 Dinas Baru Masuk SOTK Klaten, 76 Jabatan Diisi Plt

Adapun OPD baru tersebut merupakan penggabungan dari sejumlah bidang dari beberapa dinas, hingga perubahan intansi kantor menjadi dinas.

Penulis: ang | Editor: oda
Net
Kantor Bupati Klaten 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menambahkan sejumlah dinas baru dalam struktur organisasinya.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang sudah ditetapkan.

Baca: Besok, SOTK Pemkab Klaten Dikukuhkan

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten, Sartiyasto mengatakan dalam SOTK 2017, terdapat penambahan 7 Organisasi Pemerintah Daerah (OPD, sebelumnya Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang baru.

Meski demikian, ia menegaskan tidak akan dilakukan pelantikan.

“720 pejabat dari eselon IV hingga II ya dibagi dalam pos yang sudah ditentukan. Termasuk OPD baru yang dimasukkan dalam SOTK 2017,” ungkapnya, Rabu (11/1/2017).

Adapun OPD baru tersebut merupakan penggabungan dari sejumlah bidang dari beberapa dinas, hingga perubahan intansi kantor menjadi dinas.

Yaitu Dinas Komunikasi Dan Informasi, Dinas Perumahan Dan Pemukiman, Dinas Lingkunggan Hidup Dan Kehutanan, Dinas Perdagangan Koperasi Dan UMKM, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana, Dinas Arsip Dan Perpustakaan, serta Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Atap.

Sartiyasto mengatakan dengan tidak adanya pelantikan pejabat, maka dipastikan OPD baru tersebut akan mengalami kekosongan, khususnya di jabatan pimpinan dinas.

Diisi Plt

Sebanyak 76 jabatan di Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mengalami kekosongan.

Kekosongan tersebut merata di semua eselon, yaitu eselon II sebanyak 9 posisi, jabatan eselon III sebanyak 18 posisi dan eselon IV sebanyak 49 posisi.

“Untuk sementara jabatan akan diisi dengan Plt, tentu diambil dari pejabat eselon II B untuk jabatan pimpinan OPD,” kata Sartiyasto.

Kendati demikian, pengisian Plt sepenuhnya diserahkan kepada Plt Bupati. Namun selain eselon, pengisian tersebut akan mempertimbangkan pengalaman dan kompetensi pejabat yang ditunjuk. 

“Apakah langsung ditunjuk saat pengukuhan atau setelahnya, itu wewenang Plt untuk mengisinya. Namun kami sudah menyarankan untuk segera dilaksanakan karena setelah pengukuhan, masing-masing OPD harus langsung bekerja,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved