Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Mobil dengan Obat Bius
Keempat orang itu merupakan pelaku pencurian sebuah mobil Toyota Innova bernomer polisi B 1119 TYZ yang dirental dari Jakarta.
Penulis: akb | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Empat orang yang terlibat kasus pencurian mobil rental dengan cara pembiusan diringkus jajaran Reserse Kriminal Polres Sleman.
Bagyo (40), warga Karanganyar Jawa Tengah (Jateng), sebagai otak kejahatan diamankan di Karanganyar tanpa perlawanan.
Lalu polisi meringkus dua eksekutor, Khairuddin (35) warga Jambi dan Luthfi (32) warga Semarang Jateng, di Solo dan Purwakarta. Selain aktor pencurian, polisi juga mengamankan penadah bernama Heru (35) warga Magelang Jateng.
Kapolres Sleman AKBP Burkan Rudy Satria menerangkan, Selasa (6/12/2016), keempat orang itu merupakan pelaku pencurian sebuah mobil Toyota Innova bernomer polisi B 1119 TYZ yang dirental dari Jakarta.
Dua eksekutor membius sang supir mobil rentalan, Erham Oktapian saat di Pakem Sleman, pada 15 November 2016 lalu.
"BG (Bagyo) ini yang merencanakan semuanya, mulai dari merental mobil di Jakarta hingga memberi kopi sopir rental yang diberi obat bius," ujarnya saat jumpa perss di Mapolres Sleman.
Kasus pencurian dengan kekerasan itu bermula saat kedua eksekutor menyewa mobil Kijang Innova rentalan di Jakarta. Kemudian dengan diantar sopir, mereka bepergian ke Yogya.
Mereka lantas menginap di salah satu hotel daerah Pakem Sleman. Saat di hotel itu, pelaku memberikan minuman kopi yang telah dicampur obat bius. Sopir saat itu langsung tertidur pulas.
"Beli obat biusnya di daerah Jakarta. Saat sopir tertidur itu pelaku langsung membawa ponsel sopir dan mobilnya," tambah Burkan.
Mobil curian itu lalu dibawa ke Magelang dan dijual kepada penadah seharga Rp 35 juta. Sedangkan ponsel pintar milik sopir dijajakan pelaku melalui situs jual beli online.
Polisi yang mendapatkan laporan kejadian itu langsung melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang eksekutor.
Dari penangkapan itu, petugas mendapati dua orang pelaku lainnya yang merupakan otak dan penadah mobil curian.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar menambahkan, dari pola yang dilakukan ada dugaan mereka merupakan pencuri profesional.
Saat ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka mendekam di tahanan Polres Sleman.
Mereka terancam jeratan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pasal tersebut digunakan karena dalam proses pencurian mereka menggunakan obat bius untuk melumpuhkan korbannya.
"Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," terangnya. (*)