Inilah Mereka yang Dapat Diskon Naik Kereta Api

Ini kabar baik bagi pengguna jasa kereta api (KA). Baru-baru ini PT KAI memberlakukan kebijakan menambah golongan yang memperoleh diskon.

Editor: Joko Widiyarso
Laporan Reporter Tribun Jogja, Hanan Wiyoko

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOKERTO - Ini kabar baik bagi pengguna jasa kereta api (KA). Baru-baru ini PT KAI memberlakukan kebijakan menambah golongan yang memperoleh reduksi tiket atau diskon.

Saat ini yang sudah memperoleh diskon adalah penumpang anak-anak, anggota TNI/Polri, golongan lansia (usia 60 tahun atau lebih), serta pegawai dan pensiunan PT KAI.

"Anggota Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI), anggota veteran (LVRI), wartawan, dan anggota KORPRI kini mendapat diskon," kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi V Purwokerto, Surono, Minggu (25/11/2012).

Kepada penumpang lansia dan anggota PWRI diberikan diskon sebesar 20 persen dari harga tiket di semua kelas KA.

Untuk anggota veteran diberikan diskon 50 persen dari harga tiket pada hari Senin – Kamis dan 30 persen pada hari Jumat - Minggu serta hari hari lain yang merupakan hari ramai (peak day) pada semua kelas KA.

"Sedangkan kepada wartawan yang memiliki Kartu Pers diberikan diskon 20 persen dari harga tiket khusus untuk kelas Bisnis dan Ekonomi AC," lanjut Surono.

Diskon untuk anggota KORPRI sebesar 10 persen untuk semua kelas KA. Sedangkan khusus bagi anggota TNI/ Polri aktif tidak termasuk keluarganya, diberikan diskon 25 persen dari harga tiket di kelas Eksekutif dan 50 persen dari harga tiket di kelas Bisnis, Ekonomi AC dan Ekonomi. Untuk pensiunan dan pegawai PT KAI diberikan diskon sebesar 50 persen dari harga tiket untuk semua kelas.

"Fasilitas naik KA gratis bagi pensiunan dan pegawai PT KAI masih diberikan dengan syarat kelengkapan dokumen perjalanan (KBD, SAC) dan berlaku pada kelas sesuai yang ditentukan," lanjut Surono yang dalam waktu dekat akan pindah ke Daerah Operasi IV, Semarang.

Bagaimana cara mendapatkan tiket diskon tersebut? Caranya adalah saat membeli tiket penumpang harus menunjukkan tanda pengenal (KTP, KTA, Kartu Pers,Kartu LVRI, PWRI, KBD) yang asli beserta fotocopynya. Pembelian tiket dengan tarif reduksi ini hanya bisa dilayani di loket- loket stasiun dan Pusat Pelayanan Reservasi Tiket KA. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved