Kriminalitas
Ayah Bunga Tak Terima Perbuatan Agus
Sebenarnya tersangka ini siap untuk bertanggungjawab dengan menikahi Bunga, namun ayahnya tidak terima dan melaporkan ke Polres
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Kanit PPA Polres Kulonprogo, Ipda Satiyem mengatakan, tersangka langsung Agus ditangkap setelah ayah Bunga, Maryono (45) melaporkan perbuatan yang dilakukannya ke Polres pada Rabu (17/10/2012) malam. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pada Kamis (18/10/2012) petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Tersangka kami tangkap saat berada di ladang. Kami sebelumnya mencari tersangka ke rumahnya namun tidak ada," ucapnya, Jumat (19/10/2012).
Dari keterangan yang disampaikan oleh ayah Bunga, kehamilan siswa kelas 2 SMU tersebut diketahui karena ada perubahan bentuk tubuh putrinya. Setelah itu meminta Bunga untuk melakukan cek menggunakan test pack. Hasil dari pengecekan tersebut ternyata positif dan akhirnya Bunga dibawa ke bidan dan dinyatakan hamil enam bulan.
Mengetahui anaknya telah hamil, Maryono kemudian langsung mendatangi rumah tersangka. Saat itu tersangka mengakui semua perbuatannya dan siap untuk bertanggung jawab. Namun hal tersebut ditolak oleh Maryono karena tersangka sudah beristri dan anaknya masih sekolah.
"Sebenarnya tersangka ini siap untuk bertanggungjawab dengan menikahi Bunga, namun ayahnya tidak terima dan melaporkan ke Polres," ucapnya.
Saat ini tersangka sendiri ditahan di Mapolres Kulonprogo. Tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda 300 juta. (*)