Pemkot Berhak Bongkar Penutup Hotel Toegoe
Pemerintah Kota (Pemkot) berhak membongkar seng penutup bangunan cagar budaya (BCB) bekas Hotel Toegoe Jalan Mangkubumi.
Penulis: Rina Eviana Dewi | Editor: tea

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rina Eviana Dewi
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Pemerintah Kota (Pemkot) berhak membongkar seng penutup bangunan cagar budaya (BCB) bekas Hotel Toegoe Jalan Mangkubumi. Sebab hingga kini Dinas Kebudayaan (Disbud) DIY belum mengeluarkan rekomendasi apapun ke pemilik bangunan terkait rencana renovasi pembangunan hotel di lokasi tersebut.
Kepala Seksi Purbakala Dinas Kebudayaan DIY Riharyani Disbud DIY, hingga kini Disbud belum selesai membahas permohonan rekomendasi pemilik bangunan terkait rencana renovasi BCB untuk dijadikan hotel. “Sudah kita bahas dua kali belum keluar rekomendasi apapun terkait pertimbangan desain arsitektur untuk revitalisasi bangunan,” jelasnya dihubungi melalui telepon genggamnya, Minggu (16/9/2012).
Menurut dia pemilik BCB tersebut sudah mengajukan permohonan rekomendasi ke Disbud dua bulan lalu. Ia menegaskan sebelum Disbud DIY mengeluarkan pertimbangan desain bangunan, pemilik diminta melakukan klarifikasi ke pemerintah pusat termasuk untuk revisi Surat Keputusan (SK) penetapan BCB nya.
Bangunan bekas Hotel Toegoe atau Kedaung depan Stasiun Tugu katanya sejak 2007 ditetapkan sebagai BCB oleh Kementrian Kebudayaan. Akan tetapi sejak direvitalisasi menjadi Kedaung luasannya berkurang. Luasan BCB yang ada saat ini berbeda dengan luasan yang ada di SK. “Luasannya berkurang hampir 700 meter persegi. Makanya kami minta pemilik revisi SK ke menteri,” jelas dia.
Berkurangnya luasan BCB sekarang, katanya pernah diklarifikasi ke pemilik. Saat itu kata pemilik bangunan, berkurangnya luasan BCB karena pembangunan gedung Kedaung. Menurutnya pemilik mengaku telah mendapat izin pemerintah pusat. “Makanya kami mintakan revisi ke menteri. Sebelum ada revisi SK Disbud tidak akan mengeluarkan rekomendasi pertimbangan desain revitalisasi bangunannya,” jelas dia.
Lantaran Disbud belum mengeluarkan rekomendasi, Riharyani menegaskan Dinas Perizinan (Dinzin) berhak meminta Dinas Ketertiban (Dintib) Yogyakarta untuk membongkar seng yang kini terpasang mengelilingi BCB itu. “Kami tegaskan Disbud belum mengeluarkan rekomendasi apapun sebagai syarat pengajuan izin IMB. Harusnya karena belum ada izin, Dinzin dan Dintib bisa membongkar seng itu,” terangnya.
Adapun bangunan bekas Hotel Toegoe tersebut menurut dia pemiliknya yakni Probosutedjo. Probosutedjo adalah seorang pegusaha yang tak lain adalah adik seibu mantan Presiden RI, Soeharto.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perijinan Yogyakarta, Golkari Made Yulianto menegaskan pemilik bangunan belum mengajukan permohonan ijin rencana pembangunan hotel oleh pemilik bangunan.
Terkait sorotan seng penutup di BCB bekas Hotel Toegoe, Kepala Seksi Pembinaan dan Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Yogyakarta Widiyastuti akan melakukan koordinasi ke Disbud DIY.
Sebab katanya sesuai SK BCB tersebut termasuk BCB golongan C, yang mana pengelolaannya menjadi wewenang provinsi. “Kalau kota menangani BCB kelas D (local heritage) dan E (setempat),” imbuhnya.(evn)