TPST Klegen Grabag Disorot DPRD Magelang: Minta Mesin Pengolah Difungsikan

Komisi III DPRD Magelang sidak TPST Klegen, soroti IPAL agar optimal, hentikan praktik open dumping, dan dorong BLUD Sampah.

Tayang:
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/IST
SIDAK: Komisi III DPRD Kabupaten Magelang saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Klegen, Kecamatan Grabag, serta Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Rabu (15/1/2026 

Ringkasan Berita:
Komisi III DPRD Magelang sidak TPST Klegen, soroti IPAL agar optimal, hentikan praktik open dumping, dan dorong BLUD Sampah.
 
  • IPAL harus berfungsi optimal untuk mencegah pencemaran.
  • Open dumping segera dihentikan dengan percepatan mesin pengolah.
  • BLUD Sampah dipersiapkan untuk fleksibilitas pengelolaan.

 


TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Komisi III DPRD Kabupaten Magelang melakukan inspeksi mendadak ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Klegen, Kecamatan Grabag, serta Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pada Rabu (14/1/2026). 

Sidak ini bertujuan meninjau kondisi pengelolaan sampah, kelengkapan fasilitas, serta progres pembangunan infrastruktur penunjang. 

Kunjungan juga memastikan pelaksanaan anggaran APBD 2025 senilai Rp1,97 miliar berjalan optimal dalam mendukung penanganan sampah agar tidak terjadi penumpukan.

Ketua Komisi III, Prihadi, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera memaksimalkan pemanfaatan mesin pengolah sampah otomatis yang telah tersedia. 

“Mesin peralatan untuk mengolah sampah ini harus segera difungsikan sehingga beban tumpukan sampah bisa berkurang. Jangan sampai terjadi penumpukan lagi,” ujarnya.

Dalam sidak tersebut, rombongan juga meninjau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di kawasan TPA. 

Komisi III menekankan pentingnya fungsi IPAL untuk mengolah air lindi agar tidak mencemari sumber mata air di sekitar lokasi. 

Prihadi menambahkan, “Semua pekerjaan senderan dan fasilitas lain yang belum rapi harus segera dibereskan. Jangan sampai mengganggu aktivitas pengolahan.”

Praktik Open Dumping dan Alat Berat

Selain itu, Komisi III menyoroti masih adanya praktik open dumping yang dinilai tidak sesuai ketentuan. 

Mereka meminta agar praktik tersebut segera dihentikan melalui percepatan pengoperasian mesin pengolah sampah. 

“Dumping itu dilarang. Karena itu kami dorong alat-alat pengolah sampah segera dipasang dan dioperasikan agar pengolahan berjalan sesuai aturan dan lebih ramah lingkungan,” tegas anggota Komisi III.

EWS Longsor Berbunyi Tengah Malam, Ratusan Warga di Borobudur Magelang Dievakuasi

Beberapa poin penting dari hasil sidak:

  • IPAL harus segera difungsikan untuk mencegah pencemaran air lindi.
  • Praktik open dumping harus dihentikan.
  • Pengadaan alat berat baru diperlukan karena ekskavator lama dinilai tidak layak.

Teknologi Pengolahan

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved