Miras Oplosan Magelang

Tragedi Miras Oplosan Magelang, 6 Orang Pindah Alam Seusai Pesta di Gubuk Pinggir Sawah

berita warga magelang tewas enam orang setelah minum miras oplosan di sebuah gubuk pinggir tegalan sawah, Dusun Gedongan Kidul, Bondowoso, Magelang

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie
Salah satu jenazah korban miras oplosan saat hendak dikembalikan ke pihak keluarga dari RSUD Merah Putih Magelang, Rabu (8/10/2025) 

Magelang Tribunjogja.com - Jumlah korban meninggal dunia diduga akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan di sebuah gubuk pinggir tegalan sawah, Dusun Gedongan Kidul, Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, bertambah. 

Hingga Rabu (8/10/2025), tercatat sudah enam orang meninggal dunia.

Kasus ini bermula pada Minggu (5/10/2025) lalu, ketika sekelompok warga menggelar pesta miras di lokasi tersebut. 

Dua hari kemudian, Selasa (7/10/2025), dua warga Gedongan Kidul berinisial AR (26) dan JP (47) dinyatakan meninggal dunia.

Tak berhenti di situ, korban dilaporkan bertambah sebanyak empat orang. 

Mereka adalah R (34), PI (41), dan S, seluruhnya warga Dusun Brontokan, Desa Danurejo, Kecamatan Mertoyudan. 

Seorang perempuan berinisial Y, warga Kujon, Borobudur, juga dilaporkan meninggal dunia pada Selasa (7/10/2025), meski laporan baru masuk ke polisi sehari setelahnya.

“Kemarin ada dua orang meninggal, ternyata sorenya ada perempuan yang meninggal. Namun tidak disampaikan ke pihak polres." 

"Lalu menyusul hari ini ada tiga orang setelah (dirawat) di RSUD Merah Putih." 

"Ternyata setelah diselidiki mereka masih satu kelompok, termasuk yang perempuan itu,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol La Ode Arwansyah saat dihubungi, Rabu (8/10/2025).

La Ode menambahkan, pihaknya segera melakukan otopsi terhadap salah satu korban dengan melibatkan Labfor Polda Jateng. 

Langkah ini untuk memastikan kandungan zat berbahaya yang terdapat dalam cairan miras oplosan tersebut. 

“Barang bukti ada satu botol berisi cairan diduga miras, tersisa sepertiga. Untuk penjualnya sedang kami selidiki, karena sistem transaksinya COD,” katanya.

Dia mengatakan, polisi belum bisa memastikan apakah para korban sempat kembali menenggak miras setelah pesta pada hari Minggu. 

Pasalnya, sebagian korban sudah meninggal dunia lebih dahulu sebelum sempat dimintai keterangan lebih lanjut. 

“Informasi yang kami dapat sedikit, karena para korban tidak sempat kami interogasi, sudah lebih dulu meninggal dunia,” ujarnya.

PESTA MIRAS - Garis polisi terpasang di sebuah gubuk yang digunakan untuk pesta miras di Dusun Gedongan Kidul, Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa (7/10/2025)
PESTA MIRAS - Garis polisi terpasang di sebuah gubuk yang digunakan untuk pesta miras di Dusun Gedongan Kidul, Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa (7/10/2025) (Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie)

Pesta Miras Gubuk Pinggir Sawah di Magelang Berakhir Dua Nyawa Melayang

Korban Masih Kerabat

Kapolsek Mertoyudan, AKP Aris Mulyono, mengungkapkan bahwa sebagian besar korban masih memiliki hubungan kekerabatan. 

Perempuan berinisial Y diketahui merupakan kekasih S, salah satu korban. 

Adapun R dan S merupakan kakak beradik.

Hingga kini, polisi masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri asal-usul minuman oplosan yang menewaskan enam orang tersebut.

"Ini mereka rata-rata kakak beradik. Total ada lima laki-laki dan satu perempuan." 

"Dan barang bukti yang kita amankan itu ada sisa miras yang diminum di TKP. Untuk jenisnya kita belum tahu, masih kita selidiki. Untuk jenisnya maupun alkohol didapat dari mana. 

Perda Minuman Beralkohol

Menjual, memproduksi minuman beralkohol tak bisa dilakukan sembarangan sebab bisa mengakibatkan kematian.

Hal itu sudah diatur dalam berbagai peraturan daerah di masing-masing wilayah.

Untuk Kabupaten Magelang, aturan itu sudah tertera pada Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Larangan

- Dilarang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, dan mengonsumsi minuman beralkohol tanpa izin.

- Dilarang menjual minuman beralkohol di tempat umum, kecuali tempat tertentu yang telah mendapat izin resmi.

Sanksi

- Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi berupa teguran, pencabutan izin, hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca dan Ikuti Berita Tribunjogja.com.com di GOOGLE NEWS 

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved