Miras Oplosan Magelang
Tragedi Miras Oplosan Magelang, 6 Orang Pindah Alam Seusai Pesta di Gubuk Pinggir Sawah
berita warga magelang tewas enam orang setelah minum miras oplosan di sebuah gubuk pinggir tegalan sawah, Dusun Gedongan Kidul, Bondowoso, Magelang
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
“Informasi yang kami dapat sedikit, karena para korban tidak sempat kami interogasi, sudah lebih dulu meninggal dunia,” ujarnya.

• Pesta Miras Gubuk Pinggir Sawah di Magelang Berakhir Dua Nyawa Melayang
Korban Masih Kerabat
Kapolsek Mertoyudan, AKP Aris Mulyono, mengungkapkan bahwa sebagian besar korban masih memiliki hubungan kekerabatan.
Perempuan berinisial Y diketahui merupakan kekasih S, salah satu korban.
Adapun R dan S merupakan kakak beradik.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri asal-usul minuman oplosan yang menewaskan enam orang tersebut.
"Ini mereka rata-rata kakak beradik. Total ada lima laki-laki dan satu perempuan."
"Dan barang bukti yang kita amankan itu ada sisa miras yang diminum di TKP. Untuk jenisnya kita belum tahu, masih kita selidiki. Untuk jenisnya maupun alkohol didapat dari mana.
Perda Minuman Beralkohol
Menjual, memproduksi minuman beralkohol tak bisa dilakukan sembarangan sebab bisa mengakibatkan kematian.
Hal itu sudah diatur dalam berbagai peraturan daerah di masing-masing wilayah.
Untuk Kabupaten Magelang, aturan itu sudah tertera pada Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Larangan
- Dilarang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, dan mengonsumsi minuman beralkohol tanpa izin.
- Dilarang menjual minuman beralkohol di tempat umum, kecuali tempat tertentu yang telah mendapat izin resmi.
Sanksi
- Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi berupa teguran, pencabutan izin, hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca dan Ikuti Berita Tribunjogja.com.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.