Miras Oplosan Magelang

Tragedi Miras Oplosan Magelang, 6 Orang Pindah Alam Seusai Pesta di Gubuk Pinggir Sawah

berita warga magelang tewas enam orang setelah minum miras oplosan di sebuah gubuk pinggir tegalan sawah, Dusun Gedongan Kidul, Bondowoso, Magelang

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie
Salah satu jenazah korban miras oplosan saat hendak dikembalikan ke pihak keluarga dari RSUD Merah Putih Magelang, Rabu (8/10/2025) 

“Informasi yang kami dapat sedikit, karena para korban tidak sempat kami interogasi, sudah lebih dulu meninggal dunia,” ujarnya.

PESTA MIRAS - Garis polisi terpasang di sebuah gubuk yang digunakan untuk pesta miras di Dusun Gedongan Kidul, Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa (7/10/2025)
PESTA MIRAS - Garis polisi terpasang di sebuah gubuk yang digunakan untuk pesta miras di Dusun Gedongan Kidul, Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa (7/10/2025) (Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie)

Pesta Miras Gubuk Pinggir Sawah di Magelang Berakhir Dua Nyawa Melayang

Korban Masih Kerabat

Kapolsek Mertoyudan, AKP Aris Mulyono, mengungkapkan bahwa sebagian besar korban masih memiliki hubungan kekerabatan. 

Perempuan berinisial Y diketahui merupakan kekasih S, salah satu korban. 

Adapun R dan S merupakan kakak beradik.

Hingga kini, polisi masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri asal-usul minuman oplosan yang menewaskan enam orang tersebut.

"Ini mereka rata-rata kakak beradik. Total ada lima laki-laki dan satu perempuan." 

"Dan barang bukti yang kita amankan itu ada sisa miras yang diminum di TKP. Untuk jenisnya kita belum tahu, masih kita selidiki. Untuk jenisnya maupun alkohol didapat dari mana. 

Perda Minuman Beralkohol

Menjual, memproduksi minuman beralkohol tak bisa dilakukan sembarangan sebab bisa mengakibatkan kematian.

Hal itu sudah diatur dalam berbagai peraturan daerah di masing-masing wilayah.

Untuk Kabupaten Magelang, aturan itu sudah tertera pada Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Larangan

- Dilarang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, dan mengonsumsi minuman beralkohol tanpa izin.

- Dilarang menjual minuman beralkohol di tempat umum, kecuali tempat tertentu yang telah mendapat izin resmi.

Sanksi

- Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi berupa teguran, pencabutan izin, hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca dan Ikuti Berita Tribunjogja.com.com di GOOGLE NEWS 

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved