Miras Oplosan Magelang

Pesta Miras Gubuk Pinggir Sawah di Magelang Berakhir Dua Nyawa Melayang

hepi-hepi dengan cara haram menenggak minuman keras (miras) berakhir dengan dicabutnya nyawa dua warga Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan

|
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie
PESTA MIRAS - Garis polisi terpasang di sebuah gubuk yang digunakan untuk pesta miras di Dusun Gedongan Kidul, Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa (7/10/2025) 

Langkah pertama menelusuri dari keterangan saksi sekaligus meneliti sampel minuman yang diduga miras oplosan.

Polisi berhasil mengamankan sampel miras amankan di lokasi kejadian dan mengirimkan ke laboratorium forensik untuk mengetahui kandungannya.

Sedangkan dari sisi keluarga yang jelas berduka sejauh ini menolak dilakukan otopsi. 

"Korban sudah dibawa pulang oleh keluarga, dan keluarga menolak otopsi," jelasnya.

Lebih lanjut ada lima saksi yang diperiksa termasuk keluarga korban.

Arahnya adalah menelusuri asal usul miras yang dikonsumsi para korban.

"Kami akan kembangkan, termasuk menelusuri warung atau kios yang menjual minuman tersebut," pungkasnya. 


Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dirangkum Tribunjogja.com dari laman peraturan.go.id: 

Larangan

- Dilarang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, dan mengonsumsi minuman beralkohol tanpa izin.

- Dilarang menjual minuman beralkohol di tempat umum, kecuali tempat tertentu yang telah mendapat izin resmi.

Sanksi

- Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi berupa teguran, pencabutan izin, hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan. (tro)

Baca dan Ikuti Berita Tribunjogja.com.com di GOOGLE NEWS 

Kasus Tawuran Pelajar dengan Sajam di Flyover Canguk Magelang

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved