Berita Magelang

Kades Selomirah Ngablak Magelang Selewengkan Dana Desa Sebagian Buat Judol 

Polresta Magelang menetapkan Kepala Desa Selomirah, Kecamatan Ngablak, Kabupten Magelang, Jawa Tengah sebagai tersangka tindak pidana korupsi

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie
KADES SELOMERAH: Polresta Magelang menetapkan Kepala Desa Selomirah, Kecamatan Ngablak, Kabupten Magelang, Jawa Tengah berinisial AS (38), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi 

 

Barang bukti yang diamankan di antaranya dokumen APBDes tahun 2021–2023, laporan pertanggungjawaban desa, inventarisasi aset desa, hingga rekening koran milik Pemerintah Desa Selomirah. 

 

Polisi juga menyita kendaraan dinas desa Mitsubishi L300 dan sepeda motor Honda CB150R yang sempat digadaikan tersangka.

 

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

 

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. (tro)

Baca juga: Kades di Magelang Diciduk Polisi saat Konsumsi Sabu di Kamar Kos Bersama Tiga Rekannya 

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved