Berita Magelang
Kades Selomirah Ngablak Magelang Selewengkan Dana Desa Sebagian Buat Judol
Polresta Magelang menetapkan Kepala Desa Selomirah, Kecamatan Ngablak, Kabupten Magelang, Jawa Tengah sebagai tersangka tindak pidana korupsi
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Barang bukti yang diamankan di antaranya dokumen APBDes tahun 2021–2023, laporan pertanggungjawaban desa, inventarisasi aset desa, hingga rekening koran milik Pemerintah Desa Selomirah.
Polisi juga menyita kendaraan dinas desa Mitsubishi L300 dan sepeda motor Honda CB150R yang sempat digadaikan tersangka.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. (tro)
Baca juga: Kades di Magelang Diciduk Polisi saat Konsumsi Sabu di Kamar Kos Bersama Tiga Rekannya
Akhir Kasus Dokter Hewan di Magelang Buka Praktik Suntik Pengobatan Manusia |
![]() |
---|
Tak Gubris Peringatan Dinkes, Dokter Hewan di Magelang Nekat Buka Praktik Sekretom Ilegal |
![]() |
---|
Staf Pengajar Universitas di Yogyakarta Asal Magelang Edarkan Sekretom Ilegal |
![]() |
---|
Pengakuan Orangtua Pasien Ginjal Bocor Setelah Berobat ke Dokter Hewan di Magelang |
![]() |
---|
Kasus Praktik Dokter Hewan di Magelang Edarkan Sekretom Ilegal untuk Pasien Manusia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.