Berita Temanggung
Penghuni Rusun di Temanggung Bisa Punya Rumah Permanen Lewat Program RUSPIN
Pemerintah Kabupaten Temanggung tenyata memiliki Program Rumah Unggul Sistem Panel Instan (RUSPIN)
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Temanggung - Pemerintah Kabupaten Temanggung tenyata memiliki Program Rumah Unggul Sistem Panel Instan (RUSPIN).
Secara sederhana, RUSPIN adalah program yang disediakan bagi warga penghuni rumah susun yang sudah melewati masa tinggal.
Mereka akan diberikan bantuan dana sebesar Rp40 juta per unit untuk dibangunkan rumah.
Namun perlu dicatat, bahwa penghuni rusun itu juga harus memiliki lahan kosong dengan ukuran tertentu.
Dikutip Tribunjogja.com dari siaran resmi pemkab Temanggung, agar bisa mengikuti program RUSPIN, warga harus memenuhi beberapa kriteria.

Satu diantaranya memiliki lahan kosong dengan ukuran minimal 6,5 x 6,5 meter.
Lahan tersebut menjadi syarat utama, karena rumah panel dibangun langsung di atas tanah milik warga.
Setiap RUSPIN dibangun dengan struktur panel instan dengan anggaran sekitar Rp 40 juta per unit dari dana program.
Pembangunan, mencakup struktur dasar, seperti dinding, konstruksi utama, dan atap.
Sementara komponen lainnya, seperti umpak, pintu, jendela, serta penyekat ruang menjadi bagian dari swadaya masyarakat penerima bantuan.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Temanggung, Wirawan mengatakan,
program itu sebagai bagian usaha agar warga rusun bersedia pindah ke hunian permanen.
"Program ini ditujukan untuk membantu warga rusun yang telah melewati masa tinggal dan memiliki aset lahan pribadi agar dapat menempati rumah yang lebih layak secara permanen," katanya.
Ia menambahkan, pembangunan rumah panel RUSPIN termasuk dalam kategori pembangunan baru, berbeda dengan program peningkatan kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang juga berjalan sebelumnya.
"Program ini adalah bagian dari solusi jangka panjang bagi penghuni rusun yang masa tinggal hanya tiga tahun, plus satu tahun perpanjangan. Rumah panel ini merupakan opsi bagi mereka yang punya lahan sendiri," lanjutnya.
Bagaimana mengajukan?
Prosesnya dimulai dengan pengusulan dan verifikasi. Jika lolos, warga akan dipindahkan dari rusun ke RUSPIN yang dibangun di lahan mereka.
Sebagai informasi tahun ini ada empat unit rumah panel yang siap dibangun di wilayah Kranggan dan Ngadirejo.
Lokasi tersebut disesuaikan dengan keberadaan tanah milik warga yang memenuhi kriteria.
Pemkab Temanggung memberikan strukturnya saja dan penerima bantuan melanjutkan dengan membangun bagian pelengkapnya secara mandiri alias semi swakelola.
Sebagai catatan, pada 2023, DPRKPLH telah berhasil membangun enam unit rumah panel, dan tahun ini kembali dilanjutkan dengan target baru. (*)
Update berita lokal wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah Tribunjogja.com di GoogleNews
Baca juga: Konstruksi Tol Jogja Bawen Seksi 3 Borobudur-Magelang Mulai 2026, Temanggung-Ambarawa 2027
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.