Indonesia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia resmi menerbitkan aturan teknis mengenai penundaan akses media sosial dan
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Jakarta --- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia resmi menerbitkan aturan teknis mengenai penundaan akses media sosial dan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan ruang digital yang aman bagi anak.
Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026, dengan penonaktifan akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi.
Delapan layanan yang menjadi sasaran awal kebijakan ini adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox.
“Proses ini dilakukan bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” jelas Meutya.
Langkah ini diambil karena anak-anak Indonesia dinilai tengah menghadapi ancaman serius di internet, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan digital.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” tegasnya.
Meutya menambahkan, kebijakan ini menandai Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses digital berdasarkan usia.
Ia mengakui bahwa masa transisi berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan, baik bagi anak-anak yang kehilangan akun maupun orang tua yang menghadapi protes.
Namun, menurutnya, langkah ini adalah “pil pahit” yang harus ditelan di tengah kondisi darurat digital. (*)
| Update Terbaru Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Bekasi Timur, Korban Meninggal 14 Orang |
|
|---|
| Kekerasan Daycare Little Aresha Jogja, KPAI: Terbesar dalam 3 Tahun Terakhir, Kejahatan Sistematis |
|
|---|
| Indonesia dan Tiongkok Perkuat Ekosistem Pendidikan Vokasi Melalui CITIEA 2026 |
|
|---|
| KPAI Ungkap 4 Akar Masalah Kasus Little Aresha: Dari Jeratan Ekonomi Hingga Daycare Ilegal. |
|
|---|
| Anak-anak Jadi Penggerak, Festival Iklim di Taman Pintar Hidupkan Kesadaran Sejak Dini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Ilustrasi-penggunaan-media-sosial-untuk-kampanye-politik.jpg)