TAG
RKUHP tentang Perzinaan
-
RKUHP Sah! Seks di Luar Nikah, Kumpul Kebo, Inses, Bisa Dipenjara atau Denda Maksimal Rp 10 Juta
Hubungan seksual di luar nikah, kumpul kebo, dan inses bisa dikenakan hukuman penjara atau denda apabila dilaporkan. Ini pasal lengkapnya di RKUHP.
Selasa, 6 Desember 2022