Menahan Tawa saat Salat Apakah Membatalkan atau Tetap Sah
Salat adalah ibadah utama dalam Islam yang harus dijaga kesuciannya.Setiap muslim diwajibkan melaksanakannya dengan penuh kekhusukan, karena salat
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM - Salat adalah ibadah utama dalam Islam yang harus dijaga kesuciannya.
Setiap muslim diwajibkan melaksanakannya dengan penuh kekhusukan, karena salat adalah tiang agama.
Namun, dalam kehidupan sehari-hari, kadang muncul situasi tak terduga yang membuat seseorang ingin tertawa saat sedang melaksanakan salat.
Pertanyaannya, apakah salat tetap sah jika seseorang hanya menahan tawa, atau justru menjadi batal?
Hal yang Membatalkan Salat
Melansir dari berbagai sumber, hukum hal yang membatalkan dalam salat ternyata memiliki rincian tertentu.
Ada kondisi di mana salat tetap sah dan ada pula kondisi di mana salatnya batal bahkan harus diulangi kembali.
Salah satu hal yang membatalkan salat adalah berbicara saat tengah melakukan salat.
Berbicara dalam konteks ini bukan dalam artian mengobrol.
Namun, dengan mengucapkan kalimat yang terdiri dari dua huruf hijaiyah yang tidak ada kaitannya dengan salat maka salat seseorang terhitung batal.
Atau ketika seseorang melafalkan satu huruf hijaiyah yang mengandung arti tertentu, seperti huruf “Qi” yang memiliki arti “jagalah” maka salatnya juga menjadi batal.
Dalam hadits riwayat Imam Muslim dijelaskan:
إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ
“Sesungguhnya shalat ini tidak pantas di dalamnya terdapat percakapan manusia. Karena dalam shalat hanya terdapat bacaan tasbih, takbir dan ayat Al-Qur’an” (HR. Muslim).
Tertawa Saat Salat, Apakah Batal?
Melansir dari laman bincangsyariah.com, dalam fiqih tertawa dibagi dua
- Dhahika yaitu tertawa yang hanya didengar diri sendiri.
- Qahqaha yaitu tertawa terbahak-bahak hingga terdengar oleh orang lain.
Dalam Majmu’ Syarah al-Muhadzab masih melansir laman yang sama, dijelaskan bahwa jika tertawa mengandung dua huruf atau lebih maka salat diartikan batal.
Sedangkan, qahqaha (tertawa terbahak-bahak) membatalkan salat meskipun tidak mengandung huruf.
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyebutkan:
وإن ضحك فبان حرفان فسدت صلاته، وكذلك إن قهقه ولم يكن حرفان.
“Jika tertawa (dhahika), kemudian keluar dua huruf, maka sholatnya rusak. Begitu juga batal jika tertawa terbahak-bahak meskipun tidak mengeluarkan dua huruf.”
Jadi, dapat disimpulkan bahwa hukum tertawa saat salat ini sama persis dengan perincian berbicara ketika salat.
Hal yang sama juga berlaku pada orang yang menahan tawa saat salat.
Melansir dari laman Rumaysho.com, jika sekedar tersenyum tidak membatalkan salat.
Barulah ketika tertawa terlebih lagi sampai terbahak-bahak, maka itu membatalkan salat namun tidak membatalkan wudhu.
Akan tetapi disunahkan bagi yang tertawa ketika salat untuk kembali berwudhu.
Baca juga: Lebih Baik Mana, Perempuan Salat di Rumah atau Masjid? Simak Dalilnya
Dari berbagai penjelasan di atas, hukum tertawa saat salat dibedakan menjadi senyum tanpa suara yang tidak membatalkan salat.
Juga tertawa hingga terdengar dua huruf hijaiyah atau lebih, maka salat dikatakan batal.
Sedangkan tertawa terbahak-bahak, jelas salat dan wudhunya batal.
Namun, ada lebih baiknya jika mengalami satu diantara hal itu Anda dapat berwudhu dan mengulang salat.
Wallahu'alam bis shawaf.
(MG/Sabbih Fadhillah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.