Menahan Tawa saat Salat Apakah Membatalkan atau Tetap Sah
Salat adalah ibadah utama dalam Islam yang harus dijaga kesuciannya.Setiap muslim diwajibkan melaksanakannya dengan penuh kekhusukan, karena salat
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyebutkan:
وإن ضحك فبان حرفان فسدت صلاته، وكذلك إن قهقه ولم يكن حرفان.
“Jika tertawa (dhahika), kemudian keluar dua huruf, maka sholatnya rusak. Begitu juga batal jika tertawa terbahak-bahak meskipun tidak mengeluarkan dua huruf.”
Jadi, dapat disimpulkan bahwa hukum tertawa saat salat ini sama persis dengan perincian berbicara ketika salat.
Hal yang sama juga berlaku pada orang yang menahan tawa saat salat.
Melansir dari laman Rumaysho.com, jika sekedar tersenyum tidak membatalkan salat.
Barulah ketika tertawa terlebih lagi sampai terbahak-bahak, maka itu membatalkan salat namun tidak membatalkan wudhu.
Akan tetapi disunahkan bagi yang tertawa ketika salat untuk kembali berwudhu.
Baca juga: Lebih Baik Mana, Perempuan Salat di Rumah atau Masjid? Simak Dalilnya
Dari berbagai penjelasan di atas, hukum tertawa saat salat dibedakan menjadi senyum tanpa suara yang tidak membatalkan salat.
Juga tertawa hingga terdengar dua huruf hijaiyah atau lebih, maka salat dikatakan batal.
Sedangkan tertawa terbahak-bahak, jelas salat dan wudhunya batal.
Namun, ada lebih baiknya jika mengalami satu diantara hal itu Anda dapat berwudhu dan mengulang salat.
Wallahu'alam bis shawaf.
(MG/Sabbih Fadhillah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.