5 Negara dengan Pajak Terendah di Dunia, Ada yang Nol Persen
Di belahan dunia lain, ada negara-negara yang justru dikenal memiliki tarif pajak sangat rendah, bahkan 0% untuk pajak penghasilan pribadi.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Lantas, mungkin Anda akan bertanya-tanya dari mana pemerintah mendapatkan pemasukan?
Jawabannya, pendapatan utama negara ini berasal dari bea masuk, pungutan pariwisata, izin kerja, dan sektor layanan keuangan.
Meskipun begitu, negara ini terkenal memiliki regulasi ketat terhadap perusahaan asing yang beroperasi di negaranya untuk memastikan perusahaan tersebut tetap mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku.
3. Bahamas, Surga Wisata & Pajak 0 %
- Pajak Penghasilan Pribadi: 0 %
- Pajak Penghasilan Badan: 0 %
- PDB Per Kapita: US$46.300
Selain terkenal dengan pantai eksotis dan resor mewah, Bahamas juga populer karena tidak memberlakukan pajak penghasilan pribadi maupun perusahaan.
Ekonomi negara yang terdiri dari 700 pulau ini ditopang oleh pengembangan sektor pariwisata dan jasa keuangan berupa bank offshore.
Meskipun negara kepulauan, infrastruktur di negara ini juga tidak kalah lengkap mulai dari bandara internasional, hingga pelabuhan modern.
Meskipun biaya hidupnya relatif tinggi, standar hidup di sini tetap baik dengan fasilitas kesehatan dan layanan publik yang memadai.
4. Bahrain, Pusat Keuangan Timur Tengah
- Pajak Penghasilan Pribadi: 0 %
- Pajak Penghasilan Badan: 0 % (non-minyak)
- PDB Per Kapita: US$62.750
Bahrain adalah negara kecil di kawasan Teluk Persia yang memiliki sejarah panjang dalam perdagangan.
Uniknya, pemerintah tidak membebankan pajak penghasilan pribadi dan menerapkan pajak perusahaan 0 % untuk sektor non-minyak.
Hanya perusahaan minyak yang dikenakan tarif pajak hingga 46 % .
Sektor keuangan dan perbankan menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi Bahrain.
Dengan lokasi strategis, negara ini sering dijadikan basis bagi perusahaan multinasional untuk ekspansi regional.
5. Qatar, Negara Kaya Minyak dengan Pajak Minim
- Pajak Penghasilan Pribadi: 0 %
- Pajak Penghasilan Badan: 10 %
- PDB Per Kapita: US$118.150
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.