Moralitas dan Keadilan dalam Perang

Perang telah berlagsung sekitar 7 minggu (sejak akhir Februari 2026), menelan ribuan korban, dan berdampak global

Editor: Hari Susmayanti
https:www.iranwatch.org/
Sejjil adalah keluarga rudal balistik jarak menengah berbahan bakar padat yang dikembangkan secara domestik oleh Iran(https://www.iranwatch.org/) 

Oleh: Sudjito Atmoredjo

Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) 

UPDATE terkini (22 April 2026), soal konflik Amerika Serikat versus Iran memperlihatkan hal-hal berikut:

(1) Perang telah berlagsung sekitar 7 minggu (sejak akhir Februari 2026), menelan ribuan korban, dan berdampak global;

(2) Presiden AS memperpanjang ceasefire tanpa batas waktu, sementara Iran menilai langkah AS itu hanya taktik politik;

(3) AS menjalankan blokade laut, menyita kapal-kapal Iran dan pendukungnya, sementara Iran menganggap blokade itu sebagai tindakan perang;

(4) AS memperluas operasi perang hingga Samudra Hindia, menyita dan mengerahkan 10.000 tentara; sementara Iran siap “mengeluarkan kartu baru di medan perang”;

(5) akibat perang tanpa  moralitas, maka keadilan global terkoyak-koyak. 

Tak dapat disangkal bahwa keadilan dalam segala aspeknya, baik dalam skala nasional, regional, maupun global, merupakan dambaan bersama.

Pada dimensi ini, wajar dan semestinya, ajaran etika/moral hingga agama (religi) dijadikan petunjuk dan pedoman bagi setiap orang, dalam berperilaku pada situasi damai maupun perang.

Ambil contoh. Ajaran keadilan dari filsuf Immanuel Kant.

Menurut dia, keadilan tidak hanya soal hasil, melainkan (dan intinya) adalah prinsip moral yang mendasari tindakan manusia.

Prinsip moral itu merupakan imperatif kategoris (categorical imperative)yang berlaku universal untuk semua orang, tanpa pengecualian. Salah satu rumusan keadilan adalah: “Bertindaklah sedemikian rupa sehingga kamu memperlakukan manusia, baik dirimu sendiri maupun orang lain, selalu sebagai tujuan, dan bukan semata-mata sebagai alat”.

Pada konsep keadilan demikian, terdapat beberapa pokok ajaran:

(1) penghormatan terhadap martabat manusia, karena martabat itu bersifat intrinsik;

(2) keadilan bukan soal konsekuensi (untung/rugi), melainkan tindakan berbasis kewajiban moral (deontologis);

(3) dalam konteks masyarakat/bangsa/negara, demi keadilan,maka hukum wajib diberlakukan sama (equality befor the law).

Dalam Islam, ada petunjuk elegan tentang keadilan.

 “Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat menegakkan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)-Nya dan rasul-rasul-Nya walaupun Allah tidak dilihat. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (QS al Hadid, 25).

Dalam ayat itu, ada perintah agar keadilan ditegakkan.Kalau perlu dengan tindakan tegas. Perintah penegakan keadilan itu digandengkan dengan “timbangan”.

Di situ, timbangan merupakan simbol dari alat ukur yang adil.

Setiap orang/masyarakat/bangsa, diperlakukan secara proporsional (setimbang) dengan perbuatannya.

Pun pula, perihal keadilan digandengkan dengan “besi”. Maknanya, sikap tegas dan kekuatan plus kekuasaan (power and authority)merupakan senjata ampuh untuk mewujudkan keadilan.

Persoalannya, masih adakah ajaran etika/moral itu dipraktikan dalam perang AS-Israel versus Iran? Boleh jadi, jawabannya berbeda-beda.

Dalam pandangan saya, AS-Israel bersikap brutal. Menghalalkan segala cara demi kemenangan. Etika/moral, beserta HAM dan hukum internasional, dilanggar secara terang-terangan.

Sebaliknya Iran, sebagai negara Islam, tampak sedemikian konsisten berpegang-teguh pada moralitas-religius Islam.

Perlawanan terhadap AS-Asrael, merupakan bentuk upaya mempertahankan diri, sekaligus upaya menghapuskan segala bentuk kebatilan di muka bumi.

Mati/terbunuh, kalah atau menang, diyakini sebagai takdir/jalan menuju keridhaan Ilahi Rabbi. Itulah jihad fi sabilillahdan mati sahid.

Pertanyaan lain, pantas diarahkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Mengapa lembaga internasional ini melempem?

Sebagaimana diketahui bahwa PBB didirikan dengan maksud/tujuan untuk menegakkan keadilan dan memelihara perdamaian pada skala global, bagi semua negara.

Peran PBB ini sangat penting, dan wajib dilakukan secara proaktif, equal, tanpa diskriminasi. Semua negara (anggota) wajib mendukung dan menghormati peran itu.

Sisi lain (dan ini kelemahannya) PBB adalah“lembek”.

Kelemahan ini terkait beberapa sebab: (1) secara sistem, tidak memiliki daya paksa, kecuali sekadar himbauan untuk ceasefire; (2) Kalau ada negara merasa dirugikan karena/oleh resolusi PBB, pasti akan diveto oleh negara anggota tetap (AS, Rusia, China, Inggris, Prancis). Dalam desain kelembagaan demikian, PBB memang lemah. Siapapun berharap terlalu banyak pada PBB, pasti hanya berbuah kekecewaan.

Etika/moral dalam perang mungkin terdengar seperti kontradiksi, karena perang identik dengan kekerasan/kebrutalan.

Telah banyak bukti, kehidupan tanpa batasan etika/moral, rentan berubah menjadi kebrutalan tak kendali.Etika/moral dalam perang bukan untuk “membenarkan” atau “menyalahkan” siapapun terlibat perang, melainkan sebagai panduan dan sinar-terang bagi penduduk bumi, agar dambaan keadilan global dapat terwujud. 

Wallahu’alam.

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved