Hari Ini Amsal Christy Sitepu Hadapi Vonis Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan Video Profil Desa di Karo
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara dalam kasus proyek pembuatan profil desa
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang putusan kasus dugaan markup anggaran pengerjaan video profil desa dengan terdakwa videografer Amsal Christy Sitepu, pada Rabu (1/4/2026) hari ini.
Rencananya, sidang akan digelar mulai pukul 10.00 WIB hari ini.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
"Tanggal sidang: Rabu, 01 April 2026. Jam: 10.00 sampai dengan 11.00. Agenda: pembacaan putusan," demikian tercantum dalam laman SIPP PN Medan dikutip dari Kompas.com.
Adapun sidang putusan bisa disaksikan secara live streaming.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dilayangkan karena Jaksa menilai Amsal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Perbuatan yang dituduhkan kepada Amsal merupakan pelanggaran terhadap Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa menegaskan bahwa putusan pidana penjara selama 2 tahun ini akan dikurangi masa tahanan sementara yang sudah dijalani terdakwa.
Selain pidana pokok berupa penjara, Jaksa juga menuntut: Pidana denda sebesar Rp 50.000.000, yang jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 202.161.980, yang harus dibayarkan terdakwa dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila terdakwa tidak dapat membayar, harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Jika harta benda tidak mencukupi, maka terdakwa akan menjalani tambahan pidana penjara selama 1 tahun.
Baca juga: Kisah Videografer Karo yang Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Karya Kreatif Berujung Jeruji
Kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu ini menjadi sorotan publik hingga akhirnya Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat pada Senin (30/3/2026) lalu.
Amsal yang sebelumnya ditahan akhirnya ditangguhkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kisah-Videografer-Karo-yang-Terseret-Dugaan-Kasus-Korupsi-Karya-Kreatif-Berujung-Jeruji.jpg)