Berita Klaten
Peringatan kepada Warga Karangdowo Klaten agar Waspada Curanmor
Jajaran Polres Klaten terus berupaya melakukan pencegahan kenakalan remaja dan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Ringkasan Berita:
- Polres Klaten cegah kenakalan remaja melalui sosialisasi kamtibmas di Karangdowo.
- Kapolsek Karangdowo imbau masyarakat tingkatkan kewaspadaan terhadap maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor.
- Penegakan hukum tetap berjalan sesuai UU, dengan pendekatan perlindungan anak dan koordinasi masyarakat.
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN — Jajaran Polres Klaten terus berupaya melakukan pencegahan kenakalan remaja dan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Klaten.
Salah satu langkah nyata dilakukan oleh Polsek Karangdowo dengan menggelar sosialisasi di tengah pertemuan rutin Paguyuban Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) se-Kecamatan Karangdowo, bertempat di Joglo Balai Desa Tambak, Rabu (17/12/2025).
Forum KTNA dimanfaatkan sebagai sarana menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat secara langsung.
Materi yang disampaikan menyoroti meningkatnya kerawanan kejahatan konvensional dan keterlibatan remaja dalam tindakan melanggar hukum.
Kapolsek Karangdowo, AKP Sumasna, menekankan pentingnya kewaspadaan bersama menyikapi maraknya kasus curanmor di wilayah Karangdowo.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, berhati-hati, dan memastikan kendaraan maupun barang berharga diamankan dengan baik agar tidak menjadi sasaran kejahatan,” ujar Sumasna.
• Pemkab Klaten Hattrick Raih Anugerah Kabupaten Informatif KIP Jateng
Antisipasi Kenakalan Remaja
Selain curanmor, fenomena kenakalan remaja juga menjadi perhatian.
Beberapa waktu lalu, masyarakat sempat diresahkan oleh beredarnya video remaja membawa senjata tajam di Karangdowo.
Menurut AKP Sumasna, peran orang tua dan keluarga sangat penting dalam mencegah anak-anak terjerumus ke perilaku menyimpang.
“Kami berharap para orang tua benar-benar menjaga dan mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai kenakalan remaja berkembang menjadi tindak pidana yang merugikan diri sendiri, keluarga, maupun lingkungan,” tegasnya.
Proses Hukum dan Perlindungan Anak
Kapolsek menegaskan bahwa meskipun pelaku kejahatan masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pendekatan perlindungan anak tetap diterapkan, namun tidak menghilangkan aspek pertanggungjawaban hukum.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau aktif berkoordinasi dengan aparat apabila terjadi permasalahan sekecil apa pun di lingkungan masing-masing.
Langkah kolaboratif ini dinilai penting untuk mencegah konflik berkembang menjadi gangguan kamtibmas lebih luas. (DRM)
| Kabar Duka: Wabup Klaten Benny Ardhianto Tutup Usia di Umur 33 Tahun, Lulusan UGM |
|
|---|
| Operasi Pekat 2025 di Klaten, Kasus Tipiring Miras Naik Jadi 220 Perkara |
|
|---|
| Jabatan Irban di Klaten Resmi Berganti Nama, Fokus Bidang Lebih Spesifik |
|
|---|
| Kasus DBD di Klaten Turun Drastis, Leptospirosis Jadi PR Baru |
|
|---|
| PKK dan DWP Klaten Galang Donasi Rp139 Juta untuk Korban Bencana Sumatera |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kapolsek-Karangdowo-Sosialisasikan-Pencegahan-Kenakalan-Remaja-dan-Curanmor.jpg)