Pemerintah Coret Nama Nenek dari Bansos karena Judol, Anak: Bagaimana Bisa Ibu Main Judi Online?

Sang anak merasa tudingan judol itu tidak masuk akal karena ibunya yang kini berusia 61 tahun bahkan tidak tahu cara menggunakan handphone.

Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNNEWS.COM/ ISTIMEWA
TUDINGAN JUDOL: Seorang nenek berusia 61 tahun di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dicoret sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) karena rekeningnya diduga dipakai untuk judi online atau judol. 

Asriani merasa tuduhan judi online terhadap ibunya tidak masuk akal.

“Ibu saya bahkan tidak tahu cara menggunakan HP dengan baik, bagaimana bisa melakukan judi online?” tuturnya dengan nada kecewa.

Koordinator PKH Kabupaten Takalar, Achmad Kahar, menjelaskan bahwa sistem pusat mendeteksi aktivitas judi online dengan melacak penggunaan nomor induk kependudukan (NIK), nomor ponsel, dan alamat email penerima bantuan.

Menurutnya, sangat mungkin data pribadi sang nenek telah disalahgunakan pihak lain.

“Kalau data itu dipakai untuk aktivitas terkait judi online, sistem pusat akan otomatis membacanya sebagai pelanggaran,” ujar Achmad.

Ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga data pribadi, termasuk dari kemungkinan penyalahgunaan oleh orang terdekat.

“Jangan sampai data kita digunakan untuk hal-hal menyimpang seperti ini,” katanya.

Masih Bisa Disanggah

Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Takalar, Andi Rijal Mustamin, mengatakan keputusan pencabutan bansos masih bisa disanggah melalui mekanisme resmi.

Proses sanggah dilakukan dengan membuat surat pernyataan resmi dari Dinas Sosial yang menyatakan bahwa penerima tersebut benar-benar warga miskin dan tidak melakukan aktivitas judi online.

Surat itu kemudian dikirim ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial, dengan dilampiri Surat Keterangan (SK) 80 dari pemerintah desa setempat.

“Kalau SK 80 sudah ada, maka bisa diajukan sanggahan secara resmi,” ujar Rijal.

Rijal juga menambahkan bahwa saat ini biaya BPJS gratis di Takalar bersumber dari APBD, bukan lagi dari APBN seperti sebelumnya.

Artinya, jika sang nenek ingin kembali menjadi peserta BPJS gratis, ia perlu mengikuti prosedur pendaftaran baru sesuai mekanisme daerah.

“Harus melalui mekanisme baru, karena sekarang dananya dari APBD, bukan APBN lagi,” ucapnya.

Sumber: https://www.kompas.com/jawa-barat/read/2025/10/11/223000288/aneh-nenek-tak-bisa-pakai-hp-tapi-dicoret-dari-bansos-karena-judi?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved