11 Poin Penting Revisi UU BUMN yang Disepakati DPR dan Pemerintah, Apa Saja?
RUU BUMN disepakati DPR dan pemerintah, 11 poin perubahan utama siap dibawa ke paripurna.
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
4. Larangan Rangkap Jabatan
Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
5. Status Penyelenggara Negara
Ketentuan bahwa anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara dihapus.
6. Kesetaraan Gender
Penerapan kesetaraan gender bagi karyawan BUMN, termasuk dalam jabatan direksi, komisaris, maupun posisi manajerial.
7. Aturan Perpajakan
Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding internasional, holding investasi, atau pihak ketiga, diatur melalui peraturan pemerintah.
8. BUMN sebagai Alat Fiskal
Pengecualian bagi pengusahaan BUMN tertentu yang ditetapkan sebagai alat fiskal oleh BP BUMN.
9. Kewenangan BPK
Pengaturan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan pemeriksaan keuangan BUMN.
10. Mekanisme Pengalihan
Aturan mengenai mekanisme pengalihan kewenangan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.
11. Rangkap Jabatan Menteri/Wamen
Sosok Naufal Takdir Al Bari Atlet Gimnastik yang Meninggal di Rusia, Ini Profilnya |
![]() |
---|
Lebih Macho dan Menggoda, New ADV160 Siap Pikat Mata Pengunjung di IMOS 2025 |
![]() |
---|
Doa Bersama di Klaten, Bupati Hamenang Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas |
![]() |
---|
Bupati dan Wabup Klaten Sidak Peningkatan Jalan di Manisrenggo |
![]() |
---|
Antusiasme Warga Sambut Peningkatan Jalan Kabupaten di Manisrenggo Klaten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.