11 Poin Penting Revisi UU BUMN yang Disepakati DPR dan Pemerintah, Apa Saja?

RUU BUMN disepakati DPR dan pemerintah, 11 poin perubahan utama siap dibawa ke paripurna.

DOK. BUMN
11 Poin Penting Revisi UU BUMN yang Disepakati DPR dan Pemerintah, Apa Saja? 

4. Larangan Rangkap Jabatan


Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

5. Status Penyelenggara Negara


Ketentuan bahwa anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara dihapus.

6. Kesetaraan Gender


Penerapan kesetaraan gender bagi karyawan BUMN, termasuk dalam jabatan direksi, komisaris, maupun posisi manajerial.

7. Aturan Perpajakan


Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding internasional, holding investasi, atau pihak ketiga, diatur melalui peraturan pemerintah.

8. BUMN sebagai Alat Fiskal


Pengecualian bagi pengusahaan BUMN tertentu yang ditetapkan sebagai alat fiskal oleh BP BUMN.

9. Kewenangan BPK


Pengaturan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan pemeriksaan keuangan BUMN.

10. Mekanisme Pengalihan


Aturan mengenai mekanisme pengalihan kewenangan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.

11. Rangkap Jabatan Menteri/Wamen


Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved