Kapolri dan Panglima TNI Dipanggil Presiden Prabowo, Berikut Poin-poin Tugas dari Presiden

Berikut poin-poin tugas Presiden Prabowo kepada Polri dan TNI, soal pengamanan demo, tragedi Affan, dan lainnya.

Tangkapan Layar YouTube KOMPAS TV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (kiri) saat ditemui media usai dipanggil Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025).  

Pada kesempatan sama, Kapolri Listyo mengatakan, demonstrasi yang berjalan tidak sesuai aturan akan dibubarkan.

“Saya kira sudah jelas bahwa terkait dengan ketentuan aksi demo sudah diatur di Undang-Undang Nomor 9, tadi sudah saya jelaskan. Sepanjang dilaksanakan dengan damai dan tertib, maka Polri, petugas keamanan, wajib mengamankan, karena itu hak dari seluruh masyarakat,” tutur Kapolri.

“Kecuali apabila aksi demonya kemudian tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, tentunya kita boleh membubarkan, seperti itu,” kata Kapolri.

Baca juga: Sultan HB X Sampaikan Duka Cita untuk Affan Kurniawan, Prihatin Perubahan Demokrasi Memakan Korban

Baca juga: Oposisi Absen di Pemerintahan RI, Jusuf Kalla: Akhirnya Masyarakat Jadi Oposisi Sendiri

Baca juga: Pesan Sri Sultan Hamengku Buwono X saat Temui Massa Aksi di Mapolda DIY

UU Nomor 9 Tahun 1998

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang “Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum” seperti yang dibahas Kapolri dapat Anda akses melalui laman berikut ini : 

https://bphn.go.id/data/documents/98uu009.pdf

(Tribunjogja.com/Kompas TV)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved