Kapolri dan Panglima TNI Dipanggil Presiden Prabowo, Berikut Poin-poin Tugas dari Presiden
Berikut poin-poin tugas Presiden Prabowo kepada Polri dan TNI, soal pengamanan demo, tragedi Affan, dan lainnya.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Joko Widiyarso
Pada kesempatan sama, Kapolri Listyo mengatakan, demonstrasi yang berjalan tidak sesuai aturan akan dibubarkan.
“Saya kira sudah jelas bahwa terkait dengan ketentuan aksi demo sudah diatur di Undang-Undang Nomor 9, tadi sudah saya jelaskan. Sepanjang dilaksanakan dengan damai dan tertib, maka Polri, petugas keamanan, wajib mengamankan, karena itu hak dari seluruh masyarakat,” tutur Kapolri.
“Kecuali apabila aksi demonya kemudian tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, tentunya kita boleh membubarkan, seperti itu,” kata Kapolri.
Baca juga: Sultan HB X Sampaikan Duka Cita untuk Affan Kurniawan, Prihatin Perubahan Demokrasi Memakan Korban
Baca juga: Oposisi Absen di Pemerintahan RI, Jusuf Kalla: Akhirnya Masyarakat Jadi Oposisi Sendiri
Baca juga: Pesan Sri Sultan Hamengku Buwono X saat Temui Massa Aksi di Mapolda DIY
UU Nomor 9 Tahun 1998
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang “Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum” seperti yang dibahas Kapolri dapat Anda akses melalui laman berikut ini :
https://bphn.go.id/data/documents/98uu009.pdf
(Tribunjogja.com/Kompas TV)
Listyo Sigit Prabowo
Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto
Prabowo Subianto
Presiden Prabowo
demonstrasi
Affan Kurniawan
| Pusham UII Buka Suara Soal Pencabutan Kuasa Korban Salah Tangkap di Magelang |
|
|---|
| Ketegasan Prabowo Sebagai Pemimpin, Ambil Alih Persoalan Utang Whoosh |
|
|---|
| Ada Ada Presiden Prabowo Panggil Jonan ke Istana? |
|
|---|
| Bertemu dengan Presiden Myung di Gyeongju, Presiden Prabowo Sepakat Perkuat Kerja Sama dengan Korsel |
|
|---|
| Pemerintah Bakal Bangun Helipad di Kalisube Banyumas, Ini Tujuannya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.