Tanggapan Jimly dan Respon Kapolri Soal Perpol 10/2025
Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Ringkasan Berita:
- Kapolri menerbitkan Perpol 10/2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur, namun menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan Putusan MK yang mewajibkan Polri mundur/pensiun jika menjabat sipil.
- Jimly Asshiddiqie menilai aturan tersebut seharusnya berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), karena menyangkut lintas instansi dan harmonisasi UU ASN, UU Polri, dan UU terkait.
- Kapolri menyatakan Perpol 10/2025 akan ditingkatkan menjadi PP dan berpotensi dimasukkan dalam revisi UU Polri
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
Penerbitan peraturan itu memicu kritik dari sejumlah pihak karena dianggap bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, dimana MK memutuskan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika akan menduduki jabatan sipil.
Terus bagaimana tanggapan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri dan Kapolri atas penerbitan Perpol tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menilai seharusnya aturan itu dibuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan bukan peraturan Polri.
Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu peraturan perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan atau merinci pelaksanaan Undang-Undang (UU).
PP dibuat ketika suatu UU memerlukan aturan teknis agar dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Kedudukan PP berada di bawah Undang-Undang dan di atas Peraturan Presiden, sehingga isinya tidak boleh bertentangan dengan UU yang menjadi dasar pembentukannya.
Secara fungsi, PP bertujuan memberikan kepastian hukum, kejelasan prosedur, serta pengaturan teknis yang belum diatur secara rinci dalam UU.
PP dapat mengatur hal-hal seperti tata cara pelaksanaan, kewenangan lembaga, hak dan kewajiban pihak terkait, serta sanksi administratif.
Karena ditetapkan oleh Presiden dan berlaku secara nasional, PP bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh warga negara, lembaga pemerintah, dan pihak terkait sesuai ruang lingkup pengaturannya.
Menurut Jimly, seharusnya aturan itu dibuat menjadi PP yang mengharmoniskan implementasi UU ASN, UU Polri dan UU lainnya yang terkait.
"Soal penempatan anggota Polri di berbagai, yang jadi isu sekarang ini. Itu mudah itu, bikin PP yang mengintegrasikan dan mengharmoniskan implementasi Undang-Undang ASN, Undang-Undang Polri, lalu ada undang-undang yang saling kait-berkait," ujar Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12/2025), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Jimly, kementrian yang memiliki Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) bisa meminta kepada Kapolri untuk menempatkan polisi di kementriannya.
Namun permintaan itu baru bisa dilakukan jika sudah ada PP yang mengaturnya.
"Lalu pas nyari orangnya, menterinya itu kirim surat kepada Kapolri 'tolong dong pejabat eselon III, eselon I, kalau bisa bintang 2, bintang 3'. Jadi diminta dari luar," ujar Jimly.
"Nah ini harus diatur di PP, tidak bisa diatur di internal Perpol," sambungnya menegaskan.
Jimly menjelaskan, Perpol itu menurut pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan hanya bisa mengatur hal-hal yang bersifat internal di kepolisian.
"Kalau ada masalah yang ada irisannya itu berhubungan antara instansi, enggak bisa diatur sendiri secara internal," ujar Jimly.
Sementara itu Kapolri menyebut bahwa Perpol 10/2025 akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
"Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP," ujar Sigit di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Setelah itu, Sigit mengungkap bahwa ada kemungkinan aturan tersebut akan dimasukkan ke revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi undang-undang," ujar Sigit.
• Momen Kustini Membaca Doa Melalui Ponsel Saat Dampingi Sri Purnomo di Persidangan
Perpol 10/2025, kata Sigit, merupakan bentuk penghormatan Polri terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Putusan tersebut diketahui memutuskan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika akan menduduki jabatan sipil.
Setelah adanya putusan MK itu, Polri berkonsultasi dengan kementerian/lembaga sebelum terbitnya Perpol 10/2025.
"Jadi Perpol yang dibuat oleh Polri, tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK," ujar Sigit.
Baca juga: Momen Kustini Membaca Doa Melalui Ponsel Saat Dampingi Sri Purnomo di Persidangan
Daftar 17 Kementerian/Lembaga
Berikut daftar 17 kementrian dan lembaga yang bisa ditempati oleh anggota Polri aktif sesuai dengan Perpol 10/2025.
Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian Hukum Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Kementerian Kehutanan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Perhubungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Lembaga Ketahanan Nasional
Otoritas Jasa Keuangan P
usat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Badan Narkotika Nasional (BNN)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Badan Intelijen Negara (BIN) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
| Apel Nataru 10.000 Banser: Kapolri Minta Banser Bersinergi dengan Polri |
|
|---|
| Kapolri Hadiri Apel Srawung Agung, Berkolaborasi dan Bersinergi dengan Jaga Warga |
|
|---|
| Kapolri Tinjau Kesiapan Personel dan Sarpras Brimob DIY Hadapi Cuaca Ekstrem Akhir Tahun |
|
|---|
| Kapolri Wanti-Wanti: Anak-Anak Jadi Target Rekrutmen Teroris Lewat Game Online |
|
|---|
| Srawung Agung DIY, Kapolri Soroti Fenomena Game Online dan Pentingnya Community Policing |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Tanggapan-Jimly-dan-Respon-Kapolri-Soal-Perpol-102025.jpg)