Operasi Berhari-hari di Hutan Liar: Polisi Bongkar Tumpukan Kayu Illegal Logging

Pelaku illegal logging meninggalkan sekitar 300 kubik kayu olahan di tepi sebuah kanal di tengah hutan Kabupaten Indragiri Hulu

Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/Dok. Polres Inhu
Petugas Satreskrim Polres Inhu, Riau, saat menemukan kayu illegal logging yang sudah diolah pelaku, Rabu (10/12/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Wakapolda Riau menemukan 300 kubik kayu ilegal tersusun rapi di tepi kanal hutan Indragiri Hulu saat patroli udara.
  • Tim gabungan Polres, BBKSDA, dan Polres Inhil berupaya mencapai lokasi melalui berbagai jalur, menghadapi medan ekstrem, jalur sungai, hingga ancaman harimau dan buaya.
  • Setelah perjalanan panjang 12 jam, kayu berhasil ditemukan, namun pelaku ilegal logging masih diselidiki.
 

 

 

TRIBUNJOGJA.COM, PEKANBARU - Pelaku illegal logging meninggalkan sekitar 300 kubik kayu olahan di tepi sebuah kanal di tengah hutan Kabupaten Indragiri Hulu

Keberadaan ratusan kubik kayu hasil illegal logging tersebut sebelum diketahui oleh Wakapolda Riau Brigjen Adrianto Jossy Adrianto yang melintas menggunakan helikopter.

Tumpukan kayu dalam jumlah sangat besar itu tersusun rapi di tepi kanal.

Ilegal logging adalah kegiatan penebangan, pengangkutan, dan perdagangan kayu yang dilakukan tanpa izin resmi atau melanggar ketentuan hukum kehutanan yang berlaku.

Praktik ini mencakup penebangan di kawasan terlarang, penggunaan dokumen palsu, pengangkutan kayu tanpa surat sah, hingga korupsi dalam pengelolaan hutan.

Ilegal logging menyebabkan kerusakan hutan, bencana ekologis, hilangnya keanekaragaman hayati, kerugian ekonomi negara, serta berdampak sosial bagi masyarakat yang bergantung pada hutan.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian dengan mendatangi lokasinya secara langsung.

Namun petugas harus bekerja keras untuk bisa menemukan lokasi tumpukan kayu hasil ilegal logging tersebut.

Bahkan petugas harus menginap di tengah hutan yang memang menjadi sarang dari harimau Sumatera dan buaya tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan temuan dari Wakapolda Brigjen Adrianto Jossy Adrianto langsung ditindaklanjuti oleh jajarannya.

Kepolisian bekerja sama dengan BKSDA kemudian melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

 "Tim gabungan terdiri dari Polres Inhu, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dan Polres Inhil," kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar saat diwawancarai wartawan di Inhu, Rabu (10/12/2025).

Dalam proses pengecekan langsung ke lapangan ini, kata Fahrian, tim gabungan dibagi menjadi tiga kelompok.

Tim yang dipimpin Kasatreskrim Polres Inhu AKP Arthur Joshua Toreh menuju ke lokasi penimbunan kayu hasil ilegal logging dengan menempuh jalur darat dari Desa Sukajadi, Kecamatan Kuala Cenaku. 

Namun karena kondisi medan yang tidak bisa dilalui kendaraan roda dua, tim akhirnya melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki.

Baca juga: Rekayasa Lalin di Jembatan Kewek Yogyakarta Bergulir Mulai Hari Ini, Berlaku Sampai Tahun Depan

Petugas akhirnya memilih untuk menginap karena waktu sudah malam.

Pagi harinya, petugas melanjutkan perjalanan melalui jalur PT SRL di Desa Bayas dan akses kanal hingga puluhan kilometer.

Medan berat dan kawasan yang disebut sebagai habitat harimau sumatera membuat tim kembali menarik diri untuk menghindari risiko. 

Upaya kemudian dialihkan melalui wilayah Kabupaten Pelalawan lewat akses PT SPA.

Tim menempuh perjalanan sekitar empat jam menggunakan perahu, lalu merintis jalan sepanjang satu kilometer.

Namun, padatnya hutan membuat tim kembali menunda perjalanan atas pertimbangan keselamatan personel.

Tim gabungan kembali mencoba jalur lain melalui PT BDL di Kabupaten Indragiri Hilir.

Tim menyusuri Sungai Kiri Gaung sejauh 57 kilometer menggunakan speedboat dan bermalam di hutan karena hari mulai gelap.

Petugas tidur di dalam speedboat karena kawasan tersebut dilintasi satwa liar.

Tim juga menemukan jejak harimau.

Perjalanan dilanjutkan melalui jalur PT MSK.

Tim berangkat sebelum subuh menggunakan 10 perahu pompong ke hulu Sungai Kanan Gaung.

Perjalanan menuju ke lokasi sempat terkendala dengan rusaknya mesin perahu di habitat buaya.

"Setelah menempuh perjalanan sekitar 12 jam, akhirnya petugas menemukan tumpukan kayu yang dilihat dari udara tersebut," kata Fahrian. 

"Dari penghitungan yang dilakukan petugas, ada sekitar 300 kubik kayu olahan illegal logging. Ada yang sudah diangkut ke pinggir kanal," ujarnya.

Namun, hingga saat ini polisi belum menemukan pelaku. "Pelaku masih dalam penyelidikan. Untuk barang bukti kayu, dipasang police dan diambil dokumentasi," kata Fahrian.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved