Sultan Dukung Tangani ODOL dengan Teknologi Digital, Pengawasan Bisa Real Time

Sultan menegaskan, praktik ODOL membawa dampak negatif ganda, yakni membahayakan keselamatan di jalan, sekaligus merusak infrastruktur jalan

Tayang:
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Hari Susmayanti
Dok istimewa
Pembukaan Musyawarah Kerja Nasional IV Organisasi Angkutan Darat 2025. Bertempat di Hotel Tentrem, Yogyakarta pada Selasa (14/10/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Isu Over Dimension Over Loading (ODOL), kendaraan angkutan barang yang kelebihan dimensi dan muatan menjadi persoalan serius. 


Guna mengatasi persoalan nyata bagi keselamatan di jalan raya ini, upaya penegakan regulasi angkutan jalan perlu dilakukan agar proses mengatasi ODOL berjalan efektif dan berkeadilan.


Hal ini disampaikan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutannya pada acara Pembukaan Musyawarah Kerja Nasional IV Organisasi Angkutan Darat 2025 yang berlangsung di Hotel Tentrem, Yogyakarta pada Selasa (14/10/2025).


Sultan menegaskan, praktik ODOL membawa dampak negatif ganda, yakni membahayakan keselamatan di jalan, sekaligus merusak infrastruktur jalan.


“Untuk itu, saya ingin menyampaikan beberapa hal dalam upaya penegakan regulasi angkutan jalan untuk mengatasi ODOL. 


Pertama, pentingnya edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat dan seluruh pelaku transportasi darat. edukasi bukan hanya soal memberi tahu apa yang salah, tetapi menumbuhkan pemahaman mengapa sesuatu itu harus benar,” papar Sri Sultan.

Baca juga: Bupati Bantul Pimpin Aksi Bersih-bersih Sungai Code


Dikatakannya, penegakan hukum tidak akan bermakna tanpa kesadaran. Karena itu, hukum harus berjalan seiring dengan pencerahan. 


Pemahaman yang utuh tentang bahaya ODOL, dari risiko kecelakaan, kerusakan infrastruktur, hingga kerugian ekonomi nasional, akan melahirkan kepatuhan yang tumbuh dari kesadaran.


Selain itu, Sultan juga menegaskan pentingnya keadilan dalam implementasi regulasi angkutan jalan. 


Hukum yang adil, tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menegakkan martabat manusia. 


Penegakan hukum harus menyentuh semua pihak yang terlibat, bukan hanya sopir di jalan, tetapi juga pemilik kendaraan, pemilik barang, bahkan aparat yang mengawasi.


“Kita tidak sedang mencari siapa yang bersalah, tetapi sedang membangun sistem yang bertanggung jawab. Selanjutnya, perlu pula penguatan budaya keselamatan berlalu lintas. Keselamatan harus tumbuh menjadi habitus sosial, bukan sekadar slogan di spanduk atau pasal dalam undang-undang,” jelasnya.


Sultan pun mengusulkan solusi penanganan ODOL melalui pemanfaatan teknologi digital dalam sistem transportasi darat. 


Menurut Sultan, teknologi bukan sekadar alat bantu administratif, tetapi instrumen keadilan dan transparansi. 


Dengan sistem penimbangan otomatis, kamera pengawas digital, dan integrasi data kendaraan secara daring, pengawasan dapat berjalan objektif, akurat, dan real-time.


“Teknologi memberi kita kemampuan untuk melihat secara lebih luas dan bertindak secara lebih bijaksana, menciptakan sistem transportasi darat yang tidak hanya efisien, tetapi juga manusiawi dan berkeadilan. Saya berharap Mukernas IV ORGANDA tahun 2025 ini, menjadi ajang untuk merumuskan solusi-solusi strategis terkait isu ODOL dan keselamatan transportasi darat,” tutup Sultan.


Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI, Irjen Pol (Purn) Aan Suhanan mengatakan, persoalan ODOL sebenarnya telah diatur pada UU Nomor 22 Tahun 2009. 


Dari unsur regulasi, menurutnya sudah sangat kuat, tinggal bagaimana penegakan hukumnya saja, bahkan pada 2017 lalu, sudah diluncurkan program Zero ODOL.


“Untuk telah kami rumuskan rencana aksi nasional penanganan ODOL yang terdiri dari sembilan aksi. Pertama, integrasi pendataan angkutan barang menggunakan sistem elektronik. Selanjutnya, dilakukan pengawasan, pencatatan, dan penindakan kendaraan  angkutan barang,” paparnya.


Beberapa langkah aksi lainnya menurut Aan ialah penguatan aspek ketenagakerjaan dengan standar kerja yang layal, deregulasi dan harmonisasi peraturan untuk meningkatkan efektivitas penegakan Zero ODOL, serta pembentukan komite percepatan pengembangan konektivitas nasional di seluruh moda transportasi, temasuk logistik.


“Semoga persoalan ODOL ini dapat segera teratasi dan penegakan hukum dapat dilakukan maksimal,” imbuhnya.


Sementara itu, Ketua Umum DPP ORGANDA, Adrianto Djokosoetono mengatakan, Muskernas merupakan ajang yang sangat penting guna memastikan apa kerja ORGANDA yang belum tercapai dan masih harus diperjuangkan ke depannya. 


Salah satu pekerjaan yang masih harus diperjuangkan ialah peningkatan angkutan umum massal, sembari tetap mewaspadai aturan angkutan umum yang sifatnya terbuka.


“Angkutan umum menjadi salah satu industri yang terbuka. (Ard)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved