Polisi dan Pemadam Kebakaran, Fungsi dan Kewenangannya
Di tengah masyarakat, pemadam kebakaran (damkar) dan kepolisian kerap disamakan sebagai aparat negara yang bertugas di garis depan pelayanan publik.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Ringkasan Berita:
- Di tengah masyarakat, pemadam kebakaran (damkar) dan kepolisian kerap disamakan sebagai aparat negara yang bertugas di garis depan pelayanan publik.
- Polri merupakan lembaga negara tingkat nasional yang berada langsung di bawah Presiden, Sebaliknya, pemadam kebakaran berada di bawah organisasi perangkat daerah (OPD)
- Polri memperoleh pendanaan langsung dari APBN, sementara Damkar pendanaannya bersumber dari APBD.
TRIBUNJOGJA – Di tengah masyarakat, pemadam kebakaran (damkar) dan kepolisian kerap disamakan sebagai aparat negara yang bertugas di garis depan pelayanan publik.
Padahal, secara fungsi, dasar hukum, struktur kelembagaan, hingga proses rekrutmen, keduanya memiliki perbedaan yang sangat mendasar.
Berikut penjelasan mengenai apa bedanya damkar dan polisi, dilihat dari sisi regulasi, anggaran, hingga jalur masuknya.
Baca juga: Pantau Lalu Lintas dan Kemacetan Jogja via CCTV: Malioboro Padat?
Fungsi dan Kewenangan
Kepolisian Republik Indonesia memiliki payung hukum jelas melalui UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan tugas menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat.
Sementara itu, urusan kebakaran dan penyelamatan menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai bagian dari urusan wajib pelayanan dasar.
Tugas damkar meliputi pemadaman kebakaran, edukasi keselamatan, dan penyelamatan darurat non-kebakaran, seperti kecelakaan atau pohon tumbang, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2020.
Artinya, secara struktural, damkar berada di bawah pemerintah daerah (kabupaten/kota) dan bukan institusi nasional seperti Polri.
Struktur Kelembagaan
Polri merupakan lembaga negara tingkat nasional yang berada langsung di bawah Presiden. Struktur organisasinya bersifat terpusat, mulai dari Mabes Polri hingga Polda, Polres, dan Polsek.
Sebaliknya, pemadam kebakaran berada di bawah organisasi perangkat daerah (OPD), biasanya bernama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan atau tergabung dalam Satpol PP dan Damkar, tergantung kebijakan daerah masing-masing.
Hal ini berdampak langsung pada:
- kewenangan operasional,
- standar fasilitas,
- jumlah personel,
- dan anggaran yang tersedia.
Sisi Anggaran
Dari sisi anggaran, perbedaannya cukup mencolok. Polri memperoleh pendanaan langsung dari APBN, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 66 UU Nomor 2 Tahun 2002, yang menyebutkan bahwa anggaran Polri dibebankan pada APBN.
Seluruh kebutuhan Polri, mulai dari belanja pegawai, operasional, hingga pengadaan peralatan dan teknologi, dibiayai pemerintah pusat.
Sebaliknya, damkar tidak memiliki anggaran nasional tersendiri.
Urusan kebakaran dan penyelamatan merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga pendanaannya bersumber dari APBD.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Firefighter-at-the-station-with-suit-and-safety-helmet.jpg)