Berita Bantul Hari Ini

Kasus Diduga Penyekapan Mahasiswa UMY Berakhir Damai

Jajaran Polsek Kasihan, Polres Bantul, mengusut dan membantu menyelesaikan kasus salah satu mahasiswa UMY yang diduga disekap oleh sesama mahasiswa.

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jajaran Polsek Kasihan, Polres Bantul , mengusut dan membantu menyelesaikan kasus salah satu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang diduga disekap oleh sesama mahasiswa pada Sabtu (24/8/2024) sekira pukul 04.00 WIB.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, mengungkapkan, identitas mahasiswa yang diduga disekap tersebut adalah inisial NWPA (21), warga Kabupaten Kulon Progo.

"Awal mula kejadian, korban sekira pukul 24.00 WIB diajak bertemu dengan temannya sesama mahasiswa UMY inisial B yang juga Fakultas Hukum UMY. Mereka bertemu di suatu warung," ucapnya kepada awak media.

Lalu, mereka mengobrol seperti biasa.

Namun tiba-tiba, beberapa teman B datang dengan jumlah sekitar 10-15 orang.

 Mereka pun membahas terkait salah satu organisasi kampus yakni organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Kemudian, NWPA sempat diminta untuk klarifikasi atas tindakannya yang telah memberikan pernyataan kepada mahasiswa baru berupa pernyataan pribadi yang tidak pantas ditujukan kepada HMI Fakultas Hukum UMY.

Sayangnya, hasil klarifikasi itu tidak membuahkan kepuasan bagi pihak HMI.

Kemudian, NWPA dipaksa untuk dibonceng tiga oleh orang yang tidak diketahui namanya ke Sekretariat HMI.

"Selama di perjalanan, NWPA sempat mengirim pesan WhatsApp kepada temannya yang berisi pesan meminta bantuan. Lalu, pesan itu diterima oleh anggota Dit Samapta Polda DIY yang kebetulan kenal dengan teman dari NWPA, sehingga diteruskan ke Polsek Kasihan," jelasnya.

Selanjutnya, personel Polsek Kasihan mendatangi lokasi Sekretariat HMI dan menyelamatkan korban NWPA yang disekap.

Pihak Polsek Kasihan pun menyelidiki kasus itu hingga akhirnya berupaya membantu penyelesaian masalah yang ada dengan cara mediasi.

"Hasilnya, kedua belah pihak tersebut sepakat menyelesaikan masalah dengan jalan musyawarah kekeluargaan, saling memaafkan. Saat itu, NWPA juga merasa bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi," tandasnya.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved