Berita Kota Yogya Hari Ini
UPT JPD Kota Yogyakarta Masih Tunggu Data Penerima Jaminan Pendidikan Daerah
UPT JPD Kota Yogyakarta tetap memberikan jaminan pendidikan kepada siswa pemegang Kartu Menuju Sejahtera tahun 2022.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta tetap memberikan jaminan pendidikan kepada siswa pemegang Kartu Menuju Sejahtera tahun 2022.
Kepala UPT JPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta, Mannarima mengatakan jaminan pendidikan bagi pemegang KMS rutin diberikan.
Hanya saja saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait penerima JPD tahun 2022.
Baca juga: UPT JPD Kota Yogyakarta Buka Pengajuan JPD Covid-19 Tahun 2022
"Karena kan untuk KMS datanya masih ada di Dinas Sosial. Nanti sekolah yang memasukan datanya, sehingga saat ini kami masih belum tahu data penerimanya. Januari-Februari mungkin masih dalam pendataan," katanya, Rabu (05/01/2022).
Ia menerangkan JPD bagi pemegang KMS diberikan setiap satu semester.
Tujuannya agar penerima JPD adalah siswa yang benar-benar membutuhkan.
"Jadi datanya ya sesuai dengan kondisi saat itu. Bisa jadi semester satu dapat JPD, nanti semester dua dia pindah sekolah di sekolah swasta, nah itu kan JPDnya beda. Atau nanti semester duanya sudah naik kelas. Itu kan perlu penyesuaian," terangnya.
Tahun 2021 kemarin, ada 13.097 siswa dan mahasiwa di Kota Yogyakarta yang mendapat JPD semester satu. Dengan anggaran sebesar Rp12 miliar.
Sedangkan semester dua tercatat ada sebanyak 11.329 yang menerima JPD, dengan angagran sekitar Rp10,3 miliar.
Jaminan pendidikan tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah.
Baca juga: UPT JPD Kota Yogya Masih Buka Pendaftaran JPD Covid-19
Harapannya dengan jaminan pendidikan, siswa yang tidak mampu bisa tetap bersekolah.
Ada dua jenis JDP, untuk negeri dan swasta.
Bagi pelajar yang menerima JDP di sekolah negeri, maka uang dapat digunakan untuk biaya pribadi.
Sedangkan untuk swasta, 60 persen akan langsung diberikan ke sekolah dan 40 persen untuk pribadi.
"Uang akan ditransfer ke Kartu Jogja Berprestasi (KJP), bentuknya seperti ATM. Peserta didik bisa belanja di toko-toko yang sudah ditunjuk. Bisa digunakan untuk membeli buku, sepatu, tas, seragam, dan lain-lain. Sehingga bantuan memang digunakan untuk sekolah," jelasnya. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/kepala-upt-jaminan-pendidikan-daerah-jpd-dinas-pendidikan.jpg)