UMP DKI Jakarta

UMP DKI Jakarta 2019, Perbandingan dari Tahun ke Tahun

UMP DKI Jakarta yang ditetapkan dari tahun ke tahun memang selalu naik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Editor: Iwan Al Khasni
(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Massa dari berbagai organisasi buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Sabtu (10/11/2017). Buruh menolak upah minimum provinsi DKI Jakarta 2018 yang telah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

TRIBUNjogja.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2019. Besaran yang ditetapkan yakni Rp 3.940.973, naik 8,03 persen dari UMP DKI 2018.

UMP DKI Jakarta yang ditetapkan dari tahun ke tahun memang selalu naik.

Berikut kenaikan UMP DKI Jakarta dalam periode 5 tahun terakhir dikutip Tribunjogja.com dari catatan Kompas.com.

Tahun 2015

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP DKI Jakarta 2015 sebesar Rp 2,7 juta.

Para buruh saat itu berkeras meminta revisi UMP setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Namun, Ahok menegaskan bahwa upah itu tetap di angka Rp 2,7 juta. Ahok menyebut inflasi setelah kenaikan harga BBM menurut Badan Pusat Statistik (BPS) hanya sebesar 1,43 persen.

Artinya, kenaikan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap nilai UMP yang telah ditetapkan pada November 2014. Lagi pula, Ahok menyebut besaran UMP 2015 sebesar Rp 2,7 juta telah mempertimbangkan prediksi inflasi.

Tahun 2016

Pada November 2015, Ahok meneken UMP DKI 2016 senilai Rp 3,1 juta. Angka itu naik lebih kurang 15 persen dari total nilai kebutuhan hidup layak (KHL) pada 2015 yang nilainya Rp 2,98 juta.

Ahok menyampaikan, Pemprov DKI telah memperbaiki berbagai komponen dalam KHL.

"Masak buruh disuruh bikin mi sendiri pakai tepung, enggak lucu kan. Terus kalau minum berapa liter, kami cukupin, daging juga berapa kami cukupin," kata Ahok, 4 November 2015.

Baca: Kuliner Unik Yogyakarta, Kamu Pilih Belalang Goreng atau Jangkrik?

Tahun 2017

Ahok meneken UMP DKI 2017 pada 27 Oktober 2016 atau sehari jelang cuti kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017. Dia menetapkan nilai UMP DKI 2017 sebesar Rp 3.355.750.

Ahok mengatakan, Pemprov DKI mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"UMP sudah ditandatangani tadi, saya ikuti PP, nilai UMP DKI Rp 3,3 juta. Aku yang tanda tangan tadi," kata Ahok, 27 Oktober 2016.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved