Berita Klaten

Temuan Lampu Strobo dan Sopir Bus Bertensi Tinggi Saat Ramp Check Terminal Klaten

Tim gabungan Polres Klaten, Dishub, Dinkes Kabupaten Klatenmelakukan ramp check armada bus serta pemeriksaan kesehatan

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribun Jogja/Dewi Rukmini
CEK ARMADA BUS: Petugas menemukan sejumlah armada bus belum melengkapi fasilitas kegawatdaruratan dan ada yang memasang lampu LED strobo warna putih tidak sesuai standar di Terminal Ir Soekarno Klaten, Kamis (18/12/2025). 

 

Ringkasan Berita:
  • Tim gabungan Polres Klaten, Dishub, Dinkes, dan Jasa Raharja gelar ramp check bus di Terminal Ir Soekarno Klaten, Kamis (18/12/2025). 
  • Ditemukan armada belum melengkapi alat kegawatdaruratan, pemasangan lampu LED strobo berbahaya, serta sopir dengan tensi tinggi.

 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN — Tim gabungan Polres Klaten, Dishub, Dinkes Kabupaten Klaten, dan Jasa Raharja melakukan ramp check armada bus serta pemeriksaan kesehatan awak bus di Terminal Ir Soekarno, Klaten, Kamis (18/12/2025).

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah armada bus belum melengkapi fasilitas kegawatdaruratan dan ada yang memasang lampu LED strobo warna putih tidak sesuai standar.

Selain itu, beberapa sopir dan kru bus diketahui memiliki tekanan darah tinggi.

60 Armada Bus Diperiksa

Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Klaten, Iptu Suyamto, menyebut ada 60 armada bus yang diperiksa. Pengecekan meliputi:

  • Kelengkapan fisik kendaraan: rem, ban, lampu, sarana kegawatdaruratan.
  • Kelengkapan dokumen: SIM, STNK, dan uji KIR.

“Ada satu armada yang tidak dilengkapi pemecah kaca, dan satu armada memasang lampu LED strobo putih,” ungkap Suyamto.

Korupsi Bantuan Rehab Masjid di Semangkak Klaten: Kaur Keuangan Palsukan Nota

Bahaya Lampu Strobo Putih

Suyamto menjelaskan bahwa pemasangan lampu LED strobo putih sangat berbahaya karena menimbulkan silau berlebihan saat malam hari. Hal ini berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Lampu strobo putih sangat silau bagi kendaraan yang berpapasan, apalagi saat malam hari. Jadi tidak diperbolehkan karena membahayakan,” tegasnya.

Petugas meminta pengemudi segera mencopot lampu tersebut dan memberi waktu sebulan bagi armada untuk melengkapi alat pemecah kaca sebagai sarana antisipasi kegawatdaruratan.

Penggunaan lampu strobo di Indonesia hanya diperbolehkan untuk kendaraan tertentu (ambulans, pemadam kebakaran, polisi, dan kendaraan pejabat negara) sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Kendaraan pribadi dilarang memasang strobo atau sirene karena bisa dikenakan sanksi tilang.

Aturan Resmi Tentang Strobo

  1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 59):
  2. Kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan sirene.
  3. Lampu isyarat warna biru dan sirene: hanya untuk kendaraan Kepolisian.
  4. Lampu isyarat warna merah dan sirene: hanya untuk kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans.
  5. Lampu isyarat warna kuning: untuk kendaraan yang mendapat prioritas tertentu (misalnya pengawalan).

Cek Kesehatan 

Pada kesempatan yang sama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Klaten mengelar pemeriksaan kesehatan gratis bagi awak bus di Terminal Ir Soekarno, Klaten.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved