Masbup Klaten

Bupati Klaten Hamenang Sebut Perlu Perbaharui Perda Miras yang Usang 

Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, dan Wakil Bupati Klaten, Benny Indra Ardhianto, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, dan Wakil Bupati Klaten, Benny Indra Ardhianto, saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara inkrah di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Klaten, Rabu (24/9/2025). 

Apalagi Kabupaten Klaten memang belum memiliki peraturan daerah (Perda) yang cukup kuat untuk mengatur, membatasi, dan mengelola peredaran miras. 

Maka dari itu, Hamenang menilai perlu ada Perda baru yang bisa menekan peredaran miras di Kota Bersinar.


"Karena Perda terkait miras di Klaten itu dibuat pada 2002, yakni Perda Nomor 28 Tahun 2002. Sehingga itu sudah sangat usang dan perlu di-update agar bisa membantu aparat penegak hukum (APH) menyelesaikan masalah itu, termasuk mengontrol peredaran miras ke depan," jelasnya. 


Dia menyadari memang ada beberapa kendala yang akan dihadapi ke depan. Kendati demikian, pihaknya akan terus berikhtiar supaya bisa ada pemikiran bersama utuk pembuatan Perda baru soal miras.

Diharapkan dengan adanya Perda baru bisa lebih mengontrol lokasi berjualan miras secara resmi dan kuotanya. 


"Harapannya tidak kemudian beredar luas dan susah dikontrol. Kami juga berharap ada efek jera yang dirasakan terdakwa, sehingga tidak mengulangi kembali. Karena apapun yang bahasannya ilegal itu tidak baik. Lebih baik berbisnis yang legal saja dan tidak merugikan masyarakat. Maaih banyak sekali jenis usaha yang bisa dilakukan untuk mencari rezeki dan tidak merusak calon generasi bangsa kita," papar dia.


Lebih lanjut, Hamenang juga berharap ke depan timbul keberanian masyarakat untuk berperan aktif melaporkan ketika melihat dugaan tindakan yang mengarah ke hal-hal negatif.

Sebab, lewat partisipasi aktif warga dinilai dapat lebih cepat mendeteksi potensi dugaan tindak pidana. (drm)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved