Masbup Klaten

Bupati Klaten Hamenang Sebut Perlu Perbaharui Perda Miras yang Usang 

Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, dan Wakil Bupati Klaten, Benny Indra Ardhianto, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti

Tayang:
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, dan Wakil Bupati Klaten, Benny Indra Ardhianto, saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara inkrah di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Klaten, Rabu (24/9/2025). 

 


Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini


TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, dan Wakil Bupati Klaten, Benny Indra Ardhianto, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) periode Maret-Agustus 2025 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Klaten, pada Rabu (24/9/2025).

Kegiatan itu juga dihadiri Forkopimda Kabupaten Klaten, baik Dandim 0723/Klaten, Letkol Inf Slamet Hardianto, Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo, Kepala Pengadilan Negeri Klaten, dan Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko. 


Pantauan Tribun Jogja, sebanyak 1.263 botol minuman keras dari 10 perkara Tindak Pidana Ringan dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.

Lalu, barang bukti dari 54 perkara Tindak Pidana Narkoba berupa 132,604473 gram narkotika dan 29.849 butir pil psikotropika dimusnahkan dengan cara diblender.

Sedangkan barang bukti berupa handphone dalam perkara itu dihancurkan menggunakan palu. 


Barang bukti berupa pakaian, topi, set kartu domino, tas, BPKB palsu, dan uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar. Kemudian, barang bukti berupa senjata api dan air softgun dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong besi.

Adapun untuk barang bukti peluru gotri bakal dimusnahkan dengan cara khusus melibatkan Kodim 0723/Klaten agar tidak terjadi insiden buruk. 


Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, mengapresiasi dan berterima kasih kepada aparat penegak hukum (APH) serta stakeholder terkait yang terus bekerja keras dalam menyelesaikan berbagai macam permasalahan di Bumi Bersinar. 


Pada kesempatan itu, Hamenang sempat menyoroti banyaknya barang bukti yang berasal dari perkara kasus peredaran minuman keras (miras) dan penyalahgunaan narkoba.

Oleh karena itu, dia mengajak jajaran Forkopimda Kabupaten Klaten untuk bersinergi memerangi dan menekan peredaran narkoba di Kabupaten Klaten.

Apalagi berdasarkan data, Kabupaten Klaten masuk lima besar temuan kasus peredaran narkoba se-Provinsi Jawa Tengah. 


"Tentu ke depan harus sama-sama kita perangi, sehingga perlu penanganan lebih spesifik atau khusus agar bisa ditekan angka penggunaan narkoba ini. Karena hal itu pasti mengancam generasi muda ke depan, kalau tidak diselamatkan akan sangat berbahaya," ucap Hamenang, Rabu (24/9/2025). 


Begitu juga dengan peredaran minuman keras. Hamenang merasa sangat prihatin dengan fenomena itu.

Apalagi Kabupaten Klaten memang belum memiliki peraturan daerah (Perda) yang cukup kuat untuk mengatur, membatasi, dan mengelola peredaran miras. 

Maka dari itu, Hamenang menilai perlu ada Perda baru yang bisa menekan peredaran miras di Kota Bersinar.


"Karena Perda terkait miras di Klaten itu dibuat pada 2002, yakni Perda Nomor 28 Tahun 2002. Sehingga itu sudah sangat usang dan perlu di-update agar bisa membantu aparat penegak hukum (APH) menyelesaikan masalah itu, termasuk mengontrol peredaran miras ke depan," jelasnya. 


Dia menyadari memang ada beberapa kendala yang akan dihadapi ke depan. Kendati demikian, pihaknya akan terus berikhtiar supaya bisa ada pemikiran bersama utuk pembuatan Perda baru soal miras.

Diharapkan dengan adanya Perda baru bisa lebih mengontrol lokasi berjualan miras secara resmi dan kuotanya. 


"Harapannya tidak kemudian beredar luas dan susah dikontrol. Kami juga berharap ada efek jera yang dirasakan terdakwa, sehingga tidak mengulangi kembali. Karena apapun yang bahasannya ilegal itu tidak baik. Lebih baik berbisnis yang legal saja dan tidak merugikan masyarakat. Maaih banyak sekali jenis usaha yang bisa dilakukan untuk mencari rezeki dan tidak merusak calon generasi bangsa kita," papar dia.


Lebih lanjut, Hamenang juga berharap ke depan timbul keberanian masyarakat untuk berperan aktif melaporkan ketika melihat dugaan tindakan yang mengarah ke hal-hal negatif.

Sebab, lewat partisipasi aktif warga dinilai dapat lebih cepat mendeteksi potensi dugaan tindak pidana. (drm)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved