Kakek 75 Tahun yang Pikat Burung Cendet di Taman Nasional Baluran Divonis 5 Bulan 20 Hari
Majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan vonis lima bulan dua puluh hari terhadap Kakek Masir, kakek 75 tahun
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Ringkasan Berita:
- PN Situbondo menjatuhkan vonis 5 bulan 20 hari penjara kepada Kakek Masir (75) karena memikat lima burung cendet di Taman Nasional Baluran, lebih ringan dari tuntutan JPU 6 bulan.
- Kakek Masir menerima putusan tersebut dan akan bebas pada 9 Januari 2026 setelah menjalani hampir seluruh masa tahanan.
- Kasus ini sempat menuai sorotan publik karena awalnya dituntut 2 tahun penjara, namun tuntutan diturunkan setelah diambil alih Kejati Jatim.
TRIBUNJOGJA.COM, SITUBONDO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan vonis lima bulan dua puluh hari terhadap Kakek Masir, kakek 75 tahun yang diamankan saat memikat burung cendet di Taman Nasional Baluran.
Saat diamankan pada Selasa (23/7/2025) sekira pukul 14.45 WIB silam, Kakek Masir kedapatan membawa 5 ekor burung cendet hasil pikatan di Taman Nasional Baluran.
Setelah itu, kasusnya diserahkan ke kepolisian hingga akhirnya kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Situbondo.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di PN Situbondo pada Rabu (7/1/2026).
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 6 bulan penjara kepada Kakek Masir.
Pembacaan vonis terhadap Kakek Masir ini diwarnai dengan tangisan dari warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih.
Kakek Masir langsung sujud syukur dan menangis histeris karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU.
Kakek berusia 75 tahun tersebut mengaku menerima putusan majelis hakim.
Dengan vonis ini, maka Kakek Masir akan menghirup udara bebas pada 9 Januari 2026 mendatang.
"Saya menerima putusa Majelis Hakim itu," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Masir, Moh Hanif Hariyadi menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim.
Ia menyebut bahwa Masir telah menjalani masa penahanan selama 5 bulan 17 hari.
Sehingga, Kakek Masir akan bebas pada tanggal 9 Januari 2026 mendatang.
"Akan dieksekusi JPU pada hari Jumat (9/1/2026)," ujarnya.
| Daftar UMK 2026 di 38 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur, Kota Surabaya Tertinggi, Situbondo Terendah |
|
|---|
| Alasan Kejati Jatim Ambil Alih Penuntutan Terhadap Kakek Masir |
|
|---|
| Tangis Kakek Masir Pecah Setelah Dituntut 2 Tahun Penjara Gara-gara Mikat 5 Cendet di TN Baluran |
|
|---|
| 6 Fakta di Balik Reruntuhan Dini Hari Ponpes Situbondo, Saat Gerimis Jadi Saksi Tangis Santriwati |
|
|---|
| Atap Gedung Ponpes Syekh Abdul Qodir Jailani Situbondo Ambruk, Seorang Santriwati Meninggal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kakek-75-Tahun-yang-Pikat-Burung-Cendet-di-Taman-Nasional-Baluran-Divonis-5-Bulan-20-Hari.jpg)