Klowor, Tersangka Kasus Pengusiran Nenek Elina Ditangkap Saat di Warkop

Klowor ditangkap oleh polisi di sebuah Warkop di Jalan Bintang Diponggo, Surabaya pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Surya.co.id/Luhur Pambudi
DIGELANDANG - Samuel Ardi Kristanto digelandang Anggota Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim di Surabaya, Senin (29/12/2025). Samuel disebut-sebut sebagai aktor utama di balik perobohan rumah yang berujung pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti (80). Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka 

Ringkasan Berita:
  • Polda Jatim menetapkan tiga tersangka pengusiran Nenek Elina: Samuel Ardi Kristanto (inisiator), M Yasin (eksekutor), dan SY alias Klowor (membantu memaksa keluar). 
  • Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP karena kekerasan bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.
  • Kasus bermula dari sengketa rumah di Sambikerep, Surabaya. Samuel mengklaim membeli rumah, namun keluarga Elina membantah dan melaporkan pengusiran paksa ke Polda Jatim.
 

 

TRIBUNJOGJA.COM, SURABAYA - Kasus pengusiran Nenek Elina Widjajanti dari kediamannya oleh sejumlah orang dari Dukuh Kuwukan No. 27 RT.005, RW.006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya terus diproses oleh jajaran Direskrimum Polda Jawa Timur.

Pada Senin (29/12/2025) lalu, penyidik resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Keduanya yakni Samuel Ardi Kristanto (SAK) dan M Yasin (MY).

Samuel dalam kasus ini berperan sebagai inisiator yang menghimpun massa untuk melakukan pengosongan rumah secara paksa. 

Sementara M Yasin berperan sebagai eksekutor untuk mengusir Nenek Elina.

Keduanya pun sudah ditahan oleh penyidik.

Meski sudah ada dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini.

Terbaru, penyidik kembali menetapkan satu orang rekan M Yasin sebagai tersangka.

Tersangka baru dalam kasus ini adalah SY (59) alias Klowor.

Dalam kasus ini, Klowor berperan memaksa Nenek Elina keluar dari rumah yang dihuninya.

Adapun Klowor ditangkap oleh polisi di sebuah Warkop di Jalan Bintang Diponggo, Surabaya pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dengan ditetapkannya Klowor sebagai tersangka ini, maka untuk sementara pelaku pengusiran Nenek Elina yang sudah menyandang status sebagai tersangka berjumlah tiga orang.

Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (31/12/2025) membenarkan penangkapan terhadap tersangka baru kasus pengusiran Nenek Elina tersebut.

“Tadi malam tim penyidik di Reskrim Umum Polda Jaim telah menangkap satu orang tersangka lagi terduga pelaku 170 KUHP rumah Nenek Elina,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (31/12/2025). 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved