Berita Klaten

Program Jaminan Sosial Buruh Tani Tembakau Klaten Didanai Dana Bagi Hasil Cukai

Program ini didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025 dan menjadi salah satu langkah strategis

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/IST
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, dan Wakil Bupati Klaten, Benny Indra Ardhianto, menyerahkan kartu Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025 kepada penerima manfaat, Rabu (26/11/2025). 

 

Ringkasan Berita:
 
  • Program ini memberikan perlindungan kerja, kesehatan, hingga pendidikan bagi keluarga buruh

 

Klaten Tribunjogja.com -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah, resmi meluncurkan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi buruh tani tembakau. 

Program ini didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025 dan menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja sektor pertanian tembakau.

Acara peluncuran digelar di Aula Kantor Camat Jogonalan, Klaten, pada Rabu (26/11/2025). Hadir langsung Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, Wakil Bupati Benny Indra Ardhianto, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam kesempatan itu, secara simbolis Bupati Hamenang dan Wabup Benny menyerahkan kartu Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada penerima manfaat, menandai dimulainya program yang menyasar ribuan buruh tani tembakau di Klaten.

Komitmen Pemerintah Daerah

Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. 
“Program ini adalah wujud perhatian Pemkab Klaten untuk memberikan rasa aman dan perlindungan sosial bagi buruh tani tembakau,” ujarnya.

Menurut Hamenang, buruh tani tembakau merupakan salah satu kelompok pekerja yang rentan terhadap risiko kerja. Dengan adanya jaminan sosial, mereka diharapkan dapat bekerja lebih tenang dan produktif.

Sasaran Program: 1.875 Buruh Tani Tembakau

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten, Luciana Rina Damayanti, menyampaikan bahwa program ini menyasar 1.875 buruh tani tembakau. 
“Program ini diharapkan bisa meningkatkan ketenangan, keamanan, dan dedikasi para buruh dalam bekerja,” jelasnya.

Selain itu, program ini juga memberikan manfaat berupa:

  • Perlindungan kesehatan akibat kecelakaan kerja
  • Bantuan untuk keluarga buruh yang mengalami musibah
  • Akses pendidikan bagi anak-anak pekerja

Dengan cakupan manfaat tersebut, program ini tidak hanya melindungi buruh secara individu, tetapi juga memperkuat kesejahteraan keluarga mereka.

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Klaten Cair, Buruh Tembakau Terima Segini

Strategi Hubungan Industrial

Luciana menambahkan, program jaminan sosial ketenagakerjaan juga menjadi bagian dari Program Hubungan Industrial. Tujuannya adalah mencegah dan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial serta mengurangi potensi mogok kerja.

“Pemerintah daerah terus berupaya memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak atas perlindungan sosial ketenagakerjaan yang memadai. Semoga lewat kegiatan ini bisa memperkuat sinergi antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah daerah dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis,” pungkasnya.

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)

Program ini menggunakan DBHCHT 2025 sebagai sumber pendanaan. Dana tersebut merupakan alokasi dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada daerah untuk mendukung berbagai program, termasuk kesehatan, kesejahteraan, dan ketenagakerjaan.

Dengan memanfaatkan DBHCHT, Pemkab Klaten berupaya memastikan bahwa penerimaan dari cukai tembakau kembali kepada masyarakat, khususnya buruh tani yang menjadi bagian penting dalam rantai produksi tembakau. (drm)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved