Berita Klaten

Penabuh Kendang Dikeroyok saat Resepsi Pernikahan di Klaten, Polisi Amankan Tiga Orang

Identitas korban dalam aksi pengeroyokan itu adalah Ryan Wahyu Saputra (23), Desa Gumulan, Kecamatan Klaten Tenggah, Kabupaten Klaten,

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
Kasi Humas Polres Klaten, AKP Suwoto, saat ditemui awak media di Mapolres Klaten, Selasa (30/9/2025). 

Penabuh Kendang Dikeroyok saat Resepsi Pernikahan di Klaten, Polisi Amankan Tiga Orang Tersangka


Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini


TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Satu orang dilarikan ke rumah sakit karena menjadi korban pengeroyokan saat acara resepsi pernikahan di Desa Gemblegan, Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Minggu (29/9/2025).

Identitas korban dalam aksi pengeroyokan itu adalah Ryan Wahyu Saputra (23), Desa Gumulan, Kecamatan Klaten Tenggah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. 


Kasi Humas Polres Klaten, AKP Suwoto, mengungkapkan bahwa korban adalah penabuh kendang atau ketipung dari orjen tunggal yang diundang dalam acara hajatan pernikahan itu.

Dikatakan, aksi pengeroyokan dipicu karena ada perselisihan antara penonton dengan korban. 


"Selain itu (para pelaku) juga ada pengaruh miras (minuman keras), sehingga terjadi pemukulan dan penganiayaan terhadap korban," ucapnya kepada Tribun Jogja, Selasa (30/9/2025). 


Suwoto menuturkan, awalnya acara resepsi tersebut berjalan dengan normal. Namun tiba-tiba, terjadi perselisihan antara penonton dengan pemain kendang yang mengakibatkan penganiayaan.

Video aksi penganiayaan itu viral tersebar di media sosial.  


Dalam video berdurasi 13 detik terlihat sejumlah pelaku memukuli dan menendang korban dengan sadis.

Bahkan, ada pelaku yang tega memukul kepala korban menggunakan kursi lipat warna merah.

Akibatnya, korban mengalami luka di pelipis kanan dan kepala. 


"Korban dilarikan ke rumah sakit umum pusat (RSUP) dr Soeradji Tirtonegoro Tegalyoso Klaten. Saat ini korban dalam kondisi sehat dan mendapatkan rawat jalan," katanya.
 
Suwoto melanjutkan, terkait kejadian itu pihak Satreskrim Polres Klaten telah bertindak melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti setelah menerima laporan.

Aparat kepolisian juga meringkus para pelaku yang terlibat penganiayaan, lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut. 


"Untuk sementara, Satreskrim Polres Klaten mengamankan tiga orang dan ditetapkan sebagai tersangka. Peran tersangka masing-masing melakukan pemukulan kepada korban, ada yang tangan kosong dan adapula memukul menggunakan alat yakni kursi lipat warna merah," jelasnya. 

 

Tiga orang yang ditetapkan tersangka itu berinisial EA (35) dan AI (32), warga Desa Gemblegan, Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten, serta AR (32), warga Desa Glodogan, Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. 

Mereka terancam mendapatkan hukuman 3 tahun penjara karena disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 


"Kami mengimbau kepada masyarakat Klaten agar selalu melakukan pemberitahuan atau minta izin kepada polisi ketika menggelar kegiatan masyarakat. Kemudian, kalau terjadi masalah atau keributan segera melaporkan ke Polsek setempat maupun Polres Klaten," pesannya. (drm)

Baca juga: Kasus Pemain Kendang Digebuk Kursi Seusai Acara Hajatan di Kalikotes Klaten

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved