Berita Klaten

Penabuh Kendang Dikeroyok saat Resepsi Pernikahan di Klaten, Polisi Amankan Tiga Orang

Identitas korban dalam aksi pengeroyokan itu adalah Ryan Wahyu Saputra (23), Desa Gumulan, Kecamatan Klaten Tenggah, Kabupaten Klaten,

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
Kasi Humas Polres Klaten, AKP Suwoto, saat ditemui awak media di Mapolres Klaten, Selasa (30/9/2025). 

 

Tiga orang yang ditetapkan tersangka itu berinisial EA (35) dan AI (32), warga Desa Gemblegan, Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten, serta AR (32), warga Desa Glodogan, Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. 

Mereka terancam mendapatkan hukuman 3 tahun penjara karena disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 


"Kami mengimbau kepada masyarakat Klaten agar selalu melakukan pemberitahuan atau minta izin kepada polisi ketika menggelar kegiatan masyarakat. Kemudian, kalau terjadi masalah atau keributan segera melaporkan ke Polsek setempat maupun Polres Klaten," pesannya. (drm)

Baca juga: Kasus Pemain Kendang Digebuk Kursi Seusai Acara Hajatan di Kalikotes Klaten

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved