Berita Klaten
Daftar Empat Raperda yang Dibahas DPRD Kabupaten Klaten
Rapat dengar pendapat itu membahas empat rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang dibahas DPRD Kabupaten Klaten
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten menggelar rapat dengar pendapat umum (public hearing) di Ruang Paripurna DPRD Klaten pada Senin (8/9/2025).
Rapat dengar pendapat itu membahas empat rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang dibahas DPRD Kabupaten Klaten yaitu:
1. Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
2. Raperda terkait Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9/2019 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya
3. Raperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Kepemudaan, dan
4. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi.
Rapat itu dipimpin langsung oleh para Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang membahas empat Raperda tersebut, yakni Ketua Pansus 6, Joko Siswanto, Ketua Pansus 7, Agus Riyanto, Ketua Pansus 8, Dwi Atmaja, dan Ketua Pansus 9, Sutarna.
Peserta dalam rapat tersebut meliputi anggota DPRD Klaten dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Serap Aspirasi
Ketua Pansus 7 DPRD Kabupaten Klaten, Agus Riyanto, menjelaskan bahwa public hearing termasuk salah satu tahapan dalam pembahasan Raperda.
"Di mana empat raperda yang dibahas itu sebelumnya sudah disampaikan oleh Bupati Klaten pada 4 Agustus 2025 lalu. Kemudian sudah masuk ke pembahasan, sekarang kami public hearing-kan. Intinya public hearing ini kami menyerap aspirasi publik terkait empat raperda itu," jelas Agus, Senin (8/9/2025).
Dikatakan, aspirasi publik dalam gelaran itu akan menjadi salah satu landasan pembahasan lanjutan empat raperda tersebut. Sebab, pembahasan empat raperda tersebut masih terus bergulir.
Agus menyampaikan, Pansus 7 yang ia pimpin membahas terkait Raperda PDAM Tirta Merapi. Pada rapat tersebut dikatakan muncul pertanyaan terkait adanya pasal Pailit.
"Tadi eksekutif menjelaskan bahwa perubahan atau revisi Perda PDAM itu menyesuaikan Permendagri Nomor 23/2024. Yang namanya perusahaan kan memang harus ada pasal tentang pailit," katanya.
"Meskipun kami tidak mengharapkan hal itu terjadi, karena PDAM memberikan PAD lumayan besar sekitar Rp5 miliar setiap tahun. Tapi perusahaan daerah atau negara kan bisa saja pailit. Jadi kalau membahas peraturan daerah tentang PDAM memang harus ada pasal pailitnya. Itu hanya mutatis mutandis saja," papar dia.
Perda Ekonomi Kreatif
Ketua Pansus 6, Joko Siswanto, mengatakan pihaknya membahas Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Dia menyampaikan selama ini Kabupaten Klaten belum mempunyai Perda soal Ekonomi Kreatif.
Dari 35 kabupaten di Provinsi Jawa Tengah, dikatakan baru ada 17 daerah yang memiliki Perda soal Ekonomi Kreatif.
"Nah di Klaten kan karena sudah masuk kota ekonomi kreatif, tentunya harus kami buatkan payung hukumnya. Agar nanti para pelaku ekonomi dengan konsep ekonomi keahlian atau kreativitas di maayarakat bisa meningkatkan dan menjual produksinya, serta bersaing di lapangan," ujarnya.
Oleh karena itu, pemerintah daerah harus memfasilitasi dan mendampingi para pelaku ekonomi kreatif agar maju dan berkembang. Termasuk memberikan kemudahan dan membantu terkait alses perizinan bagi pelaku ekraf yang belum memiliki.
"Jadi badan hukum ekonomi kreatifnya yang menonjol dalam pembahasan ini," tuturnya.
Ketua Pansus 8, Dwi Atmaja, memaparkan dalam pembahasan Raperda Pembangunan dan Pengembangan Kepemudaan muncul keprihatinan terkait fenomena kenakalan remaja.
Terutama di tingkat desa karena banyak terjadi klitih dan kenakalan remaja lainnya.
"Terus inginnya hal itu terselesaikan, perlu ada pendampingan. Tadi saya sampaikan siapa yang berkewajian untuk mendampingi. Itulah nanti menjadi bahan pembahasan kami dengan Pansus serta mitra OPD," terang dia.
Dwi menuturkan secara makro sudah ada gambaran terkait materi pendampingan dalam draf raperda. Namun, memang belum secara spesifik dijelaskan.
"Jadi nanti dimungkinkan ada pasal spesifik terkait pendampingan itu. Tapi kami belum berani menyimpulkan, karena masih pembahasan," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Pansus 9, Sutarna, menyampaikan perubahan Raperda Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya dibahas karena kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan temuan obyek diduga cagar budaya ke pemerintah.
"Salah satu alasan karena masyarakat menganggap kompensasi yang diberikan sangat rendah sekali. Sehingga selama ini masyarakat terpantau masih enggan atau kurang edukasi memasukkan (temuan benda diduga cagar budaya) ke museum," katanya.
Oleh karena itu, dalam perubahan raperda tersebut pihaknya berupaya menetapkan payung hukum agar pemerintah bisa memberikan kompensasi berimbang kepada warga penemu benda diduga cagar budaya.
Harapkannya, masyarakat yang menemukan benda-benda diduga cagar budaya semakin semangat untuk menginventarisir dan melaporkan ke dinas terkait. (drm)
Baca juga: Kasus Leptospirosis di Klaten Meningkat, 21 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
| Kabar Duka: Wabup Klaten Benny Ardhianto Tutup Usia di Umur 33 Tahun, Lulusan UGM |
|
|---|
| Operasi Pekat 2025 di Klaten, Kasus Tipiring Miras Naik Jadi 220 Perkara |
|
|---|
| Jabatan Irban di Klaten Resmi Berganti Nama, Fokus Bidang Lebih Spesifik |
|
|---|
| Kasus DBD di Klaten Turun Drastis, Leptospirosis Jadi PR Baru |
|
|---|
| PKK dan DWP Klaten Galang Donasi Rp139 Juta untuk Korban Bencana Sumatera |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/rapat-dengar-pendapat-umum-dprd-klaten.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.