Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan
Polisi Periksa Tiga Dokter Terkait Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan
Naura Dwi Meydia (3), meninggal setelah tiga kali disuntik obat penenang saat menjalani prosedur CT scan di RSUD Prambanan.
Penulis: Singgih Wahyu N | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Penyelidikan kasus kematian Naura Dwi Meydita, balita asal Piyungan, Bantul, seusai menjalani prosedur CT scan di RSUD Prambanan, memasuki babak baru.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY pekan ini telah memeriksa dua dokter dari rumah sakit tersebut untuk mengklarifikasi dugaan malapraktik atau kelalaian medis.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan, penanganan kasus dugaan malapraktik di RSUD Prambanan masih berjalan dan saat ini di tahap penyelidikan.
Sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa total delapan orang saksi.
"Minggu ini ada tiga orang yang telah dimintai klarifikasi, yaitu satu dokter dari klinik pemberi rujukan dan dua dokter dari RSUD Prambanan," ujar Ihsan, Jumat (12/6/2026).
Pada pekan lalu, penyidik juga telah meminta keterangan dari lima saksi lainnya, termasuk orang tua korban.
Pemeriksaan terhadap kedua dokter ini sangat penting di tengah desakan tim kuasa hukum keluarga korban yang mencium adanya kejanggalan dalam proses sedasi atau pemberian obat penenang, saat bocah itu menjalani prosedur CT scan di RSUD Prambanan.
Ketua tim kuasa hukum keluarga korban, Purnomo Susanto, mempertanyakan ketepatan dosis dan kompetensi pemberi obat setelah keluarga melihat korban disuntik penenang sebanyak tiga kali dalam jeda yang relatif singkat.
Pihaknya juga menyoroti kejanggalan dokumen CT scan, tepatnya pukul 12.42 WIB, yang mencatat korban telah dipasang selang alat bantu napas Endotracheal Tube (ETT) dan Nasogastric Tube (NGT).
"Ini urgensinya apa dipasang selang ETT sama NGT? Karena dari apa yang sudah kami konsultasikan dengan ahli, kalau itu tujuannya adalah untuk menenangkan si anak supaya tertidur untuk proses CT scan, itu tidak perlu dipasang selang ETT atau NGT," kata Purnomo.
Kuasa hukum mendesak Polda DIY segera menyita dokumen rekam medis elektronik (RME) lengkap beserta log input, sisa ampul obat, hingga rekaman CCTV ruang radiologi.
Pihak kuasa hukum keluarga korban juga menyampaikan bahwa rumah sakit memiliki beban pembuktian terbalik berdasarkan UU Perlindungan Konsumen untuk membuktikan sediaan farmasi yang diberikan layak dan tidak tercemar.
Audit
Di sisi lain, Komisi D DPRD Sleman telah memanggil Direktur RSUD Prambanan, Dinas Kesehatan Sleman, serta Kabag Hukum Setda Kabupaten Sleman untuk mengklarifikasi kronologi kejadian peristiwa ini.
Ketua Komisi D DPRD Sleman, Arif Priyosusanto, mengatakan, berdasarkan penjelasan yang diberikan, pelayanan medis tersebut telah diaudit oleh Perkumpulan Auditor Internal Rumah Sakit Indonesia (PAIRSI).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kesaksian-Keluarga-Balita-Naura-Malapraktik-RSUD-Prambanan.jpg)