Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan

Dugaan Malapraktik Tewaskan Balita, Direktur RSUD Prambanan Segera Diperiksa

Polda DIY sudah meminta keterangan dari orang tua, perangkat desa, pihak posyandu, maupun tenaga medis puskesmas, dalam kasus tewasnya Naura.

Tayang:
Penulis: Singgih Wahyu N | Editor: Joko Widiyarso
Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
Ayah korban kasus malapraktik di RSUD Prambanan, Nicohadiyanto (36), sedang menujukkan video buah hati, saat dijumpai di rumahnya, di Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, Rabu (3/6/2026). 

Hal ini sebagai bentuk silaturahmi dan empati kemanusiaan setelah peringatan 40 hari wafatnya korban. 

Nantinya, kunjungan tersebut akan didampingi oleh kuasa hukum keluarga demi menjaga etika.

"Kami sudah menyampaikan ke direktur (RSUD Prambanan) bahwa kunjungan ini tidak akan membahas soal proses medis, karena proses medis nanti sudah disepakati di acara yang akan dijadwalkan. Jadi kami komunikasi dengan kuasa hukum. Kita sepakat menurunkan aspek, kita akan silaturahmi, kemanusiaan," ujarnya. 

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, Pemkab Sleman tidak memiliki upaya apapun untuk meminta keluarga korban mencabut laporan polisi. 

Menurut Hendra, Bupati Sleman telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk menghormati hak dan proses hukum yang sedang ditempuh oleh pihak keluarga. 

Tiada pendampingan

Hendra memastikan bahwa Pemkab Sleman tidak akan memberikan bantuan hukum secara langsung kepada direktur maupun dokter yang menjadi terlapor, saat proses pemeriksaan di Polda DIY. 

Menurut dia, regulasi yang berlaku membatasi pemerintah kabupaten hanya bisa mendampingi aparatur sipil negara (ASN) yang terjerat kasus perdata atau PTUN yang berkaitan dengan jabatannya.

Dalam kasus ini, laporan yang dibuat keluarga korban terkait pidana. Oleh karena itu, nantinya para pihak terlapor harus menunjuk secara personal kuasa hukum yang akan mendampingi. 

"Kalau ini kan sifatnya khusus ya, karena yang dilaporkan berkaitan dengan medis, berarti kan melekat kepada profesinya. Sehingga, prosesnya nanti penunjukan kuasa hukumnya bersifat pribadi," jelas Hendra. 

Masih bekerja

Hingga saat ini, direktur dan dokter yang bersangkutan dipastikan masih aktif menjabat dan menjalankan tugas pelayanan medis seperti biasa di RSUD Prambanan

Pemkab belum mengambil langkah penonaktifan sementara karena masih harus menunggu hasil pembuktian hukum dan pemeriksaan administratif. 

Sanksi kepegawaian dilakukan apabila ditemukan pelanggaran SOP dalam pelayanan. 

Meskipun sebelumnya pihak manajemen sempat mengeklaim tindakan medis yang diberikan sudah sesuai prosedur, Hendra menyebut pembuktian akhir akan diuji dalam proses penyelidikan di kepolisian. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved