SPMB TK, SD, dan SMP di Bantul Resmi Dibuka, Berikut Jalur dan Syarat Pendaftarannya

SPMB) tahun ajaran 2026/2027 jenjang taman kanak-kanak dan sekolah dasar, hingga sekolah menengah pertama di Kabupaten Bantul, dibuka

Tayang:
Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul, Nugroho Eko Setyanto 
Ringkasan Berita:
  • Disdikpora Kabupaten Bantul resmi membuka SPMB TA 2026/2027 jenjang TK, SD, dan SMP berdasarkan SK Bupati Nomor 217 Tahun 2026.
  • Pendaftaran jenjang TK dan SD dilakukan secara langsung (*offline*), sedangkan jenjang SMP dilaksanakan secara daring melalui sistem Real Time Online (RTO).
  • TK dan SD dibuka 2-4 Juni 2026 dengan seleksi usia/jarak. Pendaftaran SMP via RTO dibuka 2-11 Juni 2026 melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 jenjang taman kanak-kanak (TK) dan sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, mulai dibuka.

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul, Nugroho Eko Setyanto, menyebut petunjuk teknis pelaksanaan SPMB tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bantul Nomor 217 Tahun 2026.

"Di dalam petunjuk teknis tersebut terdapat penjelasan pelaksanaan SPMB mulai jenjang TK, SD, hingga SMP," katanya, Selasa (2/6/2026).

Disampaikannya, SPMB jenjang TK dan SD dilaksanakan secara offline atau datang lansung ke satuan pendidikan yang dituju.

Sementara untuk SPMB jenjang SMP yang dilakukan secara daring dengan real time online (RTO).

SPMB Jenjang TK

Adapun masing-masing persyaratan calon murid baru TK yakni berusia paling rendah empat tahun pada 1 Juli 2026 dan paling tinggi lima tahun untuk kelompok A dan berusia paling rendah lima tahun dan paling tinggi enam tahun untuk kelompok B.

"Akan tetapi, persyaratan usia tersebut dikecualikan untuk calon murid penyandang disabilitas, pada satuan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan khusus, dan pada satuan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan layanan khusus," ujarnya.

Selanjutnya, pendaftaran berlangsung pada Senin-Kamis (2-4/6/2026).

Hanya saja, khusus Kamis (4/6/2026) pendaftaran ditutup pukul 10.00 WIB, sebab pengumuman akan dilakukan pada hari yang sama pukul 13.00 WIB.

Untuk pendaftaran ulang pada Jumat (5/6/2026) dengan melampirkan beberapa persyaratan. Bagi calon murid yang tidak melakukan pendaftaran ulang sampai batas waktu yang ditentukan, maka dinyatakan mengundurkan diri.

"Kemudian ada seleksi calon murid baru jenjang TK dengan mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas yakni usia yang lebih tua dan jarak tempat tinggal terdekat dari satuan pendidikan," paparnya.

SPMB Jenjang SD

Nugroho menyampaikan, SMPB jenjang SD terdapat persyaratan umum bagi calon murid kelas satu SD yakni harus memenuhi ketentuan usia tujuh tahun pada tanggal 1 Juli 2026 dan calon murid berusia paling rendah enam tahun pada 1 Juli 2026 dapat mendaftar SPMB kelas satu SD.

"Persyaratan usia dapat dikecualikan menjadi paling rendah lima tahun enam bulan pada 1 Juli 2026 bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis," ucap dia.

Lalu, calon murid berusia tujuh tahun ke atas sampai maksimal kurang dari delapan tahun diprioritaskan dalam penerimaan murid pada kelas satu SD.

Calon murid yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis akan harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Baca juga: Inovasi Hair Mist Ekstrak Parijoto, Tim Mahasiswa FTb dan FBE UAJY Raih Pendanaan PKM-K

Dalam hal psikolog professional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru satuan pendidikan yang bersangkutan.

"Dan persyaratan usia dikecualikan untuk calon murid baru masih sama yakni penyandang disabilitas, pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus, dan pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus," ujarnya.

Calon murid kelas satu SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lain.

"Pada pendaftaran SPMB SD terbagi menjadi jalur domisili dengan kuota paling sedikit 80 persen dari daya tampung satuan pendidikan, jalur afirmasi dengan kuota paling banyak 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan (afirmasi disabilitas paling banyak lima persen dan afirmasi keluarga tidak mampu paling banyak 10 persen), dan jalur mutasi paling banyak lima persen dari daya tampung satuan pendidikan," terangnya.

Pendaftaran SPMB SD berlangsung pada Selasa-Kamis (2-4/6/2026). Namun, khusus hari Kamis, pendaftaran ditutup pukul 12.00 WIB dan pengumuman dilakukan pukul 13.00 WIB dengan ditempel di papan pengumuman sekolah maupun media informasi lainnya.

Selanjutnya, pendaftaran ulang berlangsung pada Kamis-Jumat (4-5/6/2026) dengan melampirkan persyaratan. Nantinya, bagi calon murid yang tidak melakukan pendaftaran ulang sampai dengan batas waktu yang ditentukan dinyatakan mengundurkan diri.

SPMB Jenjang SMP

Pelaksanaan SPMB jenjang SMP di Bumi Projotamansari dibagi menjadi jalur domisili berupa domisili radius dan domisili wilayah, jalur afirmasi berupa afirmasi disabilitas dan afirmasi keluarga tidak mampu, jalur prestasi berupa prestasi khusus dan prestasi umum, serta jalur mutasi.

"Daya tampung atau kuota SPMB RTO dalam jalur domisili radius paling banyak lima persen dan domisili wilayah paling sedikit 35 persen dari seluruh daya tampung SMP. Kuota jalur afirmasi paling banyak 20 persen seluruh daya tampung satuan pendidikan (afirmasi disabilitas paling banyak lima persen dan afirmasi keluarga tidak mampu paling banyak 15 persen," terangnya.

Untuk kuota jalur mutasi paling banyak lima persen dari daya tampung satuan pendidikan dan kuota jalur prestasi paling banyak 35 persen dari daya tampung satuan pendidikan berupa prestasi khusus paling banyak 10 persen, prestasi umum paling sedikit 25 persen, dan sisa kuota jalur prestasi khusus ditambahkan ke jalur prestasi umum.

Lebih lanjut, kata Nugroho, ketentuan mengenai kuota jalur pendaftaran SPMB dikecualikan untuk satuan pendidikan kerja sama, satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus, satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, satuan pendidikan berasrama, hingga satuan pendidikan yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi jumlah murid dalam satu rombongan belajar.

Di sisi lain, SPMB RTO jenjang SMP tidak ada cadangan. Nantinya, mekanisme pendaftaran memerlukan pengakuan akun secara mandiri berlangsung pada 2-10 Juni 2026 di laman https://bantulkab.spmb.id/.

Kemudian, calon murid melakukan upload dokumen persyaratan dan milih SMP negeri yang dituju dengan menentukan titik koordinat pintu utama rumah.

"Verifikasi pengajuan akun dilakukan oleh SMP Negeri yang dipilih pada 2 Juni 2026 mulai pukul 08.00 WIB sampai 10 Juni 2026 pukul 12.00 WIB. Aktivasi token secara mandiri online pada 2-10 Juni 2026. Pendaftaran mandiri 9-11 Juni 2026. Jadi, calon murid dapat mengubah pilihan sekolah sampai dengan 11 Juni 2026 pukul 10.00 WIB. Untuk hasil seleksi akan diumumkan secara online di https://bantulkab.spmb.id/ pada 11 Juni 2026 pukul 11.00 WIB," tandasnya.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved