Berita Kriminal

Polisi Beberkan Modus Operandi Sindikat Curanmor Lintas Pulau yang Dibekuk di Jogja

Kapolsek Wirobrajan, Kompol Arif Darmawan, mengatakan modus operandi pelaku yakni berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir bebas.

Tayang:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Miftahul Huda
CURANMOR: Kapolsek Wirobrajan, Kompol Arif Darmawan saat menggelar jumpa pers kasus curanmor lintas pulau, Selasa (26/5/2026) 

Dalam satu malam tersangka bisa mendapatkan 5 (lima) unit sepeda motor.

“Dalam melakukan askinya pelaku hanya membutuhkan waktu lebih kurang 10 detik,” terang Kapolsek.

Atas perbuatannya itu, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 

Pasal 477 ayat (2) KUHP yakni Turut serta atau membantu tindak pidana pencurian yang
dilakukan malam hari dalam rumah/pekarangan tertutup dengan memakai kunci palsu dan dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved