Kasus Temuan 11 Bayi,  KPAD Sleman Duga Ada Pelanggaran Izin Praktik

KPAD Sleman menilai ada dugaan pelanggaran izin praktik kebidanan yang melampaui batas kewenangan profesi dalam kasus evakuasi 11 bayi

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
TETAP PRAKTIK: Rumah kontrakan yang menjadi tempat praktik bidan ORP di Dusun Modinan, Banyuraden, Gamping. Yang bersangkutan pada Selasa (12/5/2026) tetap membuka praktik pascatemuan 11 bayi dari sebuah rumah di Pakem, Jum'at lalu. 
Ringkasan Berita:
  • KPAD Sleman menemukan dugaan pelanggaran oleh bidan ORP yang menyalahgunakan izin praktik kebidanan menjadi tempat penitipan 11 bayi ilegal tanpa pengawasan standar.
  • Sebanyak 11 bayi dievakuasi, di mana tiga di antaranya sakit. Orang tua bayi didominasi mahasiswa dan pekerja muda yang tertekan stigma sosial karena status hubungan.
  • Prioritas saat ini adalah menjamin kesehatan dan identitas hukum bayi, serta mengevaluasi sistem perlindungan anak dan pengawasan praktik kebidanan mandiri di Sleman.

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Sleman menilai ada dugaan pelanggaran izin praktik kebidanan yang melampaui batas kewenangan profesi dalam kasus evakuasi 11 bayi dari sebuah rumah di Pedukuhan Randu Wonokerso, Pakem, Sleman.

Lembaga pengawas yang fokus pada perlindungan dan pemenuhan hak anak ini menilai, tempat praktik sekaligus menjadi lokasi penitipan anak tanpa izin, dapat mengorbankan standar pengasuhan dan keamanan bagi anak-anak tersebut. 

Ketua KPAD Sleman, Dimas Ariyanto mengatakan, dalam situasi apa pun, bayi memiliki hak mutlak untuk memperoleh pengasuhan, perawatan, identitas, kesehatan, serta perlindungan sejak lahir.

Oleh karena itu, KPAD Sleman mendesak para bidan untuk memahami Konvensi Hak Anak (KHA) sebagai payung hukum utama agar setiap tindakan medis maupun sosial tetap menjunjung tinggi prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

"KPAD Sleman melihat adanya pelanggaran pada ijin praktik kebidanan yang telah melampaui kewenangan bidan tersebut yaitu menjadi tempat penitipan bayi atau anak," kata Dimas, Rabu (13/5/2026). 

Di sisi lain, KPAD Sleman juga memahami adanya kondisi sosial tertentu yang melatarbelakangi para orang tua kandung menitipkan anak mereka.

Status sebagian besar orang tua yang masih mahasiswa atau pekerja muda, memicu adanya tekanan psikologis dan stigma sosial yang cukup berat.

Karena itu, Dimas menyatakan bahwa pendekatannya tidak bisa semata-mata menyalahkan kepada pihak orang tua.

Tetapi evaluasi mendalam untuk melihat apakah ada sistem pendampingan sosial yang gagal hadir sejak awal. 

Ia mengingatkan, bagi orangtua yang bekerja, sesuai amanat KHA yang telah diratifikasi Indonesia pada 1990, negara wajib menjamin layanan atau fasilitas pengasuhan anak yang memenuhi syarat. 

"Bidan tersebut secara kemanusiaan menolong, tetapi disayangkan dia tidak memiliki izin TPA (Tempat Penitipan Anak). Dampaknya, tempat tersebut berjalan tanpa pengawasan serta memicu ketidakjelasan standar pengasuhan maupun sarana prasarananya," ujar dia. 

Baca juga: Bidan ORP Tetap Buka Praktik di Gamping Pascaevakuasi 11 Bayi dari Rumah Pakem

Saat ini, KPAD Sleman memastikan bahwa fokus paling mendesak adalah menjamin seluruh bayi berada dalam kondisi aman, sehat, memperoleh pengasuhan layak, serta mendapatkan kepastian identitas hukum jangka panjang.

KPAD Sleman juga mendorong agar penanganan kasus oleh Polresta Sleman tidak berhenti pada aspek hukum pidana semata.

Kasus ini harus menjadi momentum bersama untuk mengevaluasi sistem perlindungan anak, edukasi kesehatan reproduksi, penguatan psikososial perempuan muda, hingga memperketat pengawasan terhadap praktik kebidanan mandiri dan penitipan anak, serta adopsi yang tidak sesuai ketentuan. 

KPAD Sleman, kata Dimas, terlibat dalam mengawal kasus ini. Terutama memastikan keselamatan dan kesehatan bayi tersebut serta pengasuhannya.

Pihaknya mengaku terus berkoordinasi intensif dengan kepolisian dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Sleman untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama sekaligus mencegah kasus serupa terulang kembali.

"Kami sedang berkoordinasi terus dengan dinas terkait dan kepolisian untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama," ujarnya. 

Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap setelah petugas gabungan mengevakuasi 11 bayi dari sebuah rumah di wilayah Hargobinangun, Pakem, Sleman, yang diduga menjadi tempat penitipan ilegal.

Rumah tersebut didatangi pada Jumat (8/5/2026) lalu berawal dari laporan masyarakat.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi mengungkap bahwa bayi-bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan dan oleh orangtuanya dititipkan kepada bidan

Orangtua bayi menitipkan anaknya dengan alasan kesibukan hingga status sosial belum menikah.

Ke-11 bayi yang dievakuasi memiliki rentang usia antara satu hingga sepuluh bulan.

Penyelidikan polisi mengungkap, penitipan bayi tersebut dioperasikan oleh seorang bidan asal Banyuraden, Gamping berinisial ORP.

Meski ORP memiliki izin praktik kebidanan, tempat yang digunakan untuk menampung belasan bayi tersebut tidak memiliki izin operasional sebagai tempat penitipan anak atau daycare.

Ke-11 bayi tersebut kini dalam penanganan pihak terkait. Tiga bayi, karena pemeriksaan kesehatan terindikasi sakit langsung dibawa ke RSUD Sleman.

Enam bayi dirawat Dinas Sosial dan dua lainnya telah diambil oleh orang yang mengaku sebagai orangtua bayi. Hingga saat ini, pihak Kepolisian masih mendalami kasus ini. 

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, rumah di Hargobinangun, Pakem hanyalah lokasi penitipan atau lokasi transit sementara.

Karena itu fokus penyelidikan polisi mengarah pada fasilitas utama yang diketahui berada di wilayah Gamping.

Polisi telah melaksanakan olah TKP untuk memastikan apakah fasilitas di Gamping, yang juga menjadi tempat praktik bidan tersebut memenuhi standar kelayakan bagi perawatan bayi dalam jumlah banyak atau tidak.

"Kita sudah lakukan olah TKP di sana. Olah TKP, yang mana kita tentunya mencari kelayakan terhadap tempat tersebut. Apakah layak untuk merawat sebelas bayi tersebut. Dan sampai saat ini kami masih (butuh) pendalaman," kata Mateus. 

Nantinya, hasil dari olah TKP tersebut akan dianalisis dan dievaluasi (anev) bersama keterangan saksi-saksi yang telah dihimpun.

Langkah ini diambil guna menentukan ada tidaknya pelanggaran pidana atau konstruksi hukum yang diberlakukan dalam kasus ini.(rif) 

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved