JOGJA HARI INI : Setelah Dimandikan Anak Minta Diikat
sebanyak 106 anak terdaftar di lembaga yang ternyata tidak memiliki izin operasional tersebut.
Penulis: HAS | Editor: Hari Susmayanti
Ringkasan Berita:
- KPAI mengungkap 106 anak di Daycare Little Arasya Yogyakarta mengalami kekerasan fisik, trauma ekstrem, hingga belasan anak menderita gizi buruk dan gangguan tumbuh kembang.
- Lembaga ini beroperasi tanpa izin selama 10 tahun dengan modus melarang orang tua masuk gedung demi menutupi kondisi fasilitas yang tidak layak dan pengabaian hak anak.
- Polisi mendalami tersangka baru, sementara Pemkot Yogya mengerahkan 94 psikolog untuk dampingi korban serta memfasilitasi pemindahan anak ke daycare resmi.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membeberkan sejumlah temuan memilukan terkait kasus kekerasan di Daycare Little Arasya, Yogyakarta.
Tercatat, sebanyak 106 anak terdaftar di lembaga yang ternyata tidak memiliki izin operasional tersebut.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mengungkapkan bahwa kondisi anak-anak korban sangat memprihatinkan.
Selain mengalami kekerasan fisik, ditemukan belasan anak mengalami gangguan kesehatan serius akibat pola pengasuhan yang salah.
Hal itu diungkapkan Diyah Puspitarini saat sesi wawancara khusus dengan Tribunnews di studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Senin (11/5/2026).
"Ada 13 anak yang gizi buruk, kemudian juga ada 16 anak yang terganggu tumbuh kembangnya. Pendampingan gizi ini sedang kami upayakan karena kondisinya sangat memprihatinkan," ujar Diyah.
Diyah pun menyoroti adanya praktik manipulatif yang dilakukan pengelola untuk menarik kepercayaan orang tua.
Meskipun dari luar terlihat memiliki pelayanan yang baik, daycare tersebut memiliki aturan yang mencurigakan, seperti melarang orang tua masuk ke dalam gedung.
"Hospitalitinya bagus, orang tua terkesima dengan laporan mereka. Tapi di balik itu ada manipulatif. Gedung seadanya hanya 200 meter untuk 106 anak, tidak ada ventilasi udara, tidak ada playground, dan orang tua tidak boleh masuk. Ini seharusnya sudah menjadi warning," tegasnya.
Bahkan, Diyah menceritakan temuan baru yang menyayat hati di mana salah seorang anak menunjukkan perilaku trauma yang ekstrem setelah dipindahkan ke daycare alternatif.
"Ada anak yang setelah dimandikan tiba-tiba minta tali, minta diikat. Ini membuat pengasuh di tempat baru kaget. Ini menunjukkan betapa dalamnya trauma yang dialami anak tersebut," jelas Diyah.
Hukuman maksimal
Diyah Puspitarini mendesak aparat kepolisian untuk memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku kekerasan anak di daycare Little Arasya, Yogyakarta.
KPAI menilai ada unsur kesengajaan dalam pengabaian hak anak selama bertahun-tahun.
Diyah turut meminta penyidik tidak hanya berhenti pada pengasuh yang melakukan kekerasan fisik secara langsung, tetapi juga mengembangkan penyidikan kepada pihak pengelola atas dasar pembiaran.
"Kami minta pengembangan tersangka. Enggak mungkin ini berdiri lama tanpa ada pembiaran. Dalam UU Perlindungan Anak, orang yang membiarkan terjadinya kekerasan itu termasuk yang melakukan kekerasan," kata Diyah.
Diyah juga menyoroti status perizinan lembaga tersebut yang disebutnya sengaja tidak diurus selama hampir 10 tahun beroperasi.
Ia menegaskan bahwa hukuman bagi para pelaku harus diperberat karena status mereka sebagai pendidik.
"Kami sampaikan ke penyidik untuk menggunakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Kami juga meminta penggunaan KUHP 2026 dan UU TPKS. Karena pelakunya pendidik, hukuman harus ditambah sepertiga," tegasnya.
Lebih lanjut, Diyah menilai kasus ini sangat memilukan karena melibatkan pengasuh yang bahkan tega mengonsumsi jatah makanan yang dibawa anak-anak dari rumah.
"Pengasuh ada yang mohon maaf, mengumpulkan makanan anak-anak yang dibawa dari rumah lalu dikonsumsi sendiri. Kami minta ini dikaji dalam gelar perkara. Jangan sampai persidangan hanya jadi formalitas, karena dampaknya luar biasa bagi masa depan anak," jelas Diyah.
Baca juga: Sederet Luka Jiwa Balita Korban Daycare Little Aresha
Penanganan komprehensif
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melakukan penanganan komprehensif terkait dugaan kasus kekerasan anak yang terjadi di daycare Little Aresha Daycare.
Fokus utama saat ini adalah memastikan pemulihan psikologis anak-anak serta orang tua korban berjalan optimal.
Tidak tanggung-tanggung, Pemkot Yogyakarta menggandeng sebanyak 94 psikolog dari berbagai unsur untuk mendampingi para korban.
Puluhan tenaga ahli ini berasal dari UPT PPA, Ikatan Psikolog Klinis (IPK), HIMPSI, rumah sakit, hingga Puskesmas di seluruh penjuru Kota Yogyakarta.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, menegaskan, pendampingan dilakukan secara menyeluruh atas arahan langsung dari Wali Kota Yogyakarta.
"Pemerintah Kota Yogyakarta masih melakukan pendampingan, baik secara psikologis, pendampingan tumbuh kembang, maupun pendampingan hukum. Semua masih kami dampingi," ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Eno, sapaan akrabnya, menjelaskan, pendampingan psikologis ini tidak hanya menyasar anak, tetapi juga orang tua melalui program psikoedukasi.
Langkah tersebut diambil untuk memulihkan rasa percaya diri orang tua yang sempat terguncang akibat kejadian nan menggegerkan tersebut.
"Psikoedukasi penting untuk menguatkan mental para orang tua, menghilangkan trauma dan rasa bersalah. Jangan sampai kemudian trauma menitipkan anak di daycare, padahal mereka juga harus bekerja," jelasnya.
Selain aspek psikis, Pemkot juga menjamin keberlangsungan pengasuhan bagi anak-anak yang sebelumnya menitipkan buah hatinya di Daycare Little Aresha.
Sejauh ini, tercatat ada 88 anak yang telah mengikuti proses transisi pemindahan ke 39 daycare atau Kelompok Bermain (KB) lain yang dinilai aman dan layak.
"Anak-anak kami pindahkan ke 39 lokasi lainnya, baik TPA maupun KB di Kota Yogyakarta. Dan nanti akan dibiayai oleh pemerintah kota selama dua bulan, yaitu Mei dan Juni," ungkapnya.
Di sisi lain, kasus ini menjadi momentum bagi Pemkot Yogyakarta untuk melakukan "bersih-bersih" dan penataan terhadap seluruh Tempat Penitipan Anak (TPA) atau daycare di wilayahnya.
Baca juga: Terungkap Peran 8 Tersangka dan Rentetan Penyiksaan terhadap Pelajar Ilham, Polisi Janji Usut Tuntas
Belum berizin
Berdasarkan pendataan terbaru, dari 68 daycare yang ada, baru 37 yang telah mengantongi izin resmi, sementara 31 lainnya belum berizin.
Eno menyebut, mayoritas daycare tak berizin tersebut merupakan pengembangan dari unit TK atau KB yang sebelumnya sudah memiliki izin operasional.
"Daycare yang tidak berizin ini sebenarnya pengembangan. Jadi mereka punya TK atau KB yang sudah berizin, kemudian mengembangkan ke daycare, tetapi daycare-nya ini yang belum berizin," terangnya.
"Dari beberapa daycare yang sudah kami kunjungi, dari segi pengasuh, keamanan, hingga fasilitas sebenarnya sudah cukup layak. Beberapa juga sudah memasang CCTV dan itu memang kami anjurkan untuk transparansi kepada keluarga," tambah Eno.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Budi Santosa, mengingatkan, setiap penyelenggaraan daycare wajib memiliki dasar hukum yang kuat melalui sistem OSS dan izin operasional daerah.
Ia menegaskan, proses verifikasi perizinan ini melibatkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) untuk memastikan kelayakan standar pendidikan nonformal.
Hingga kini, ungkapnya, sudah ada sembilan permohonan izin baru yang masuk ke meja DPMPTSP sebagai tindak lanjut dari upaya penataan tersebut.
"Berdasarkan data OSS hingga saat ini terdapat 43 kegiatan usaha pendidikan taman penitipan anak di Kota Yogyakarta. Dari jumlah tersebut, 28 usaha telah memiliki NIB dan izin operasional, sementara 15 lainnya baru memiliki NIB dan belum mengantongi izin operasional daerah," paparnya.
Sementara itu, para oknum yang terlibat dalam dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta kini dalam bayang-bayang tindak pidana lain. Polisi mulai mendalami adanya dugaan pelanggaran undang-undang tentang sistem pendidikan nasional.
Proses penyelidikannya telah dimulai pekan ini. Polisi mulai memanggil satu per satu para saksi, terutama pengurus Daycara Little Aresha.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan dirinya telah berkoordinasi dengan jaksa untuk merumuskan dugaan tindak pidana pelanggaran sistem pendidikan nasional.
“Dari hasil ekspose kemarin, kami akan menerbitkan atau melakukan penyelidikan tambahan pada kasus atau pada undang-undang yang lain (undang-undang sistem pendidikan nasional. Ini sudah mulai, tadi kita sudah mulai proses administrasi,” jelas Adrian, saat dikonfirmasi Selasa (12/5/2026).
Dia juga menyampaikan akan ada penambahan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak Daycare Little Aresha. Sejak penetapan tersangka kepada 13 orang, Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap 17 pengasuh yang masih berstatus sebagai saksi.
“Akan dilakukan pemeriksaan tambahan terkait para pengasuh yang belum jadi tersangka, namun ada potensi akan ada penambahan tersangka ke depannya,” ujar Adrian. (*)
| Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS Hari Ini, Rabu 13 Mei 2026 |
|
|---|
| Sederet Luka Jiwa Balita Korban Daycare Little Aresha |
|
|---|
| Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling di Jogja Hari Ini, Rabu 13 Mei 2026 |
|
|---|
| Aktivitas Vulkanik Merapi Masih Tinggi: 15 Kali Guguran Lava Pijar Meluncur dalam 6 Jam Terakhir |
|
|---|
| Jadwal dan Lokasi SIM Corner dan SIM Keliling di Jogja Hari Ini, Rabu 13 Mei 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/20260105-Spanduk-peringatan-di-Little-Aresha-Daycare.jpg)