JOGJA HARI INI : Kekerasan Anak Tembus 187 Aduan

(DP3AP2KB Kota Yogyakarta menerima 187 laporan terkait dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Hanif Suryo
Lokasi Daycare Little Aresha di Umbulharjo Yogyakarta. Tempat penitipan anak ini menjadi tempat terjadinya kekerasan terhadap para balita yang dititipkan. 
Ringkasan Berita:
  • Aduan terkait dengan dugaan kekerasan di Little Aresha Daycare mencapai 187
  • Sebanyak 13 korban mengajukan permohonan perlindungan
  • Polisi terus mengusut kasus yang menyita perhatian publik nasional tersebut

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta menerima 187 laporan terkait dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha. Dari jumlah tersebut, sebanyak 132 anak mendapatkan pendampingan untuk tumbuh kembang dan 130 orang tua mendapat pendampingan psikologi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas mengatakan laporan tersebut masuk melalui UPT PPA Kota Yogyakarta. Laporan-laporan tersebut berasal dari para alumni Daycare Little Aresha Yogyakarta.

"Total yang melapor melalui hotline UPT PPA  itu kan 187, termasuk dari anak-anak yang sebelumnya di situ (Daycare Little Aresha Yogyakarta), tetapi sekarang sudah tidak," katanya, Selasa (5/5/2026).

Dalam pendampingan tersebut, pihaknya melibatkan dokter anak, nutrisionis, psikolog, hingga advokat. 

"Jadi akan ada rujukan dari hasil tumbuh kembang, apakah harus ke dokter atau ke rumah sakit mana. Tetapi yang dirujuk itu tidak semua, puluhan," terangnya.

Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor B:400.2.4/1954/D18 tentang Optimalisasi Perlindungan Anak dari Segala Bentuk Kekerasan pada Lingkungan Tempat Penitipan Anak, DP3AP2KB Kota Yogyakarta telah melakukan pendataan awal.

Dari hasil pendataan bersama stakeholder terkait, tercatat ada 37 Tempat Penitipan Anak yang sudah berizin dan 31 belum berizin. 

Pendataan pun masih terus dilakukan. Kendati ada temuan TPA ilegal, pihaknya melakukan penutupan. 

Berdasarkan koordinasi, TPA tersebut dalam kondisi layak sehingga pihaknya mendorong untuk segera mengurus perizinan.

"Jadi daycare yang belum berizin itu karena awalnya membangun TK dulu, lalu kelompok bermain. Biasanya orangtua wali murid itu menitipkan sekalian yang kecil, akhirnya baru membentuk daycare. Jadi TK-nya sudah berizin, KB-nya sudah berizin, daycare-nya itu yang belum, susulan gitu lho. Infrastrukturnya masih layak, sehingga kami dorong segera mengurus izin," terangnya.

Meski begitu, pihaknya juga tidak segan menutup daycare jika kondisi infrastruktur tidak layak serta rasio antara pengasuh dan anak tidak seimbang. 

"Kalau tidak layak sebaiknya langsung ditutup nantinya. Tapi kalau masih layak, kemudian memenuhi kriteria-kriteria untuk menjadi daycare, kita anjurkan untuk membuat perizinan," imbuhnya.

Baca juga: Dosen FEB UGM Sebut Pelemahan Rupiah Masih Bersifat Jangka Pendek, Namun Perlu Mitigasi Serius

Tidak menyangka

Sementara itu, kisah miris juga dibagikan korban dugaan kekerasan daycare Little Aresha. 

Nyaris setiap tidur di malam hari kerap terbangun, lalu menangis sembari mata tetap terpejam. Itu tidak terjadi sekali. Dalam semalam bisa mengalami kondisi seperti itu dua sampai empat kali. 

Tidak hanya itu, anak 17 bulan ini kerap tantrum karena dipicu hal kecil.

Semisal, tak sabar menunggu sang ayah atau ibunya mengambilkan minum. Tidak cuma menangis histeris, tapi sering kali diikuti dengan membenturkan kepalanya di lantai.

Itulah sekelumit yang dirasakan Galih, yang anaknya merupakan salah satu korban daycare Little Aresha. 

Dia menyadari ada ketidakstabilan emosi sang anak, diduga imbas dari apa yang dirasakan selama dititipkan di Little Aresha dalam 10 bulan terakhir.

Namun, sebelum polisi membongkar kasus ini dua pekan lalu, Galih dan sang istri tidak pernah menyangka jika kejanggalan perilaku sang putra adalah dampak dari perlakuan tak lazim di daycare. 

Semua rangkaian kejanggalan itu baru diketahui apa sebabnya setelah tabir di balik dinding penitipan anak yang memiliki seratusan murid tersebut dibuka oleh aparat penegak hukum.

Dia tidak menyangka dengan apa yang selama ini terjadi di daycare. 

Sang putra dan puluhan anak lainnya mengalami perlakukan yang tidak semestinya diterima bocah yang bicara saja belum benar-benar lancar. 

Tangan, kaki, bahkan tubuh ditali, tanpa dipakaikan baju–hanya mengenakan diapers–adalah fakta yang membuat Galih dan ratusan orang tua lainnya sedih. 

Kondisi seperti itulah yang dirasakan sang anak.

Pada video penggerebekan yang kemudian beredar luas di media sosial, anak Galih ada di sana. 

Hanya mengenakan diapers, duduk tercenung, tapi tangan atau kakinya tidak ditali seperti anak-anak lainnya. 

Kini dia dan sang istri fokus untuk pemulihan psikis sang anak. Berkonsultasi dengan psikolog telah dilakukannya.

“Saya sekarang berharap polisi bisa membongkar kasus ini dengan tuntas,” ucapnya kepada Tribun Jogja, Selasa (5/5/2026). 

Harapan serupa pun membubung di hati para orang tua korban lainnya.

Terima permohonan

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima 13 permohonan perlindungan terkait kasus kekerasan pada Daycare Little Aresha, Yogyakarta.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan 13 pemohon tersebut terdiri dari anak-anak yang menjadi korban kekerasan pada Daycare Little Aresha, Yogyakarta. "Pemohon masih anak-anak, cuma yang mengajukan melalui orang tua. 13 pemohon terdiri lima keluarga korban," kata Sri saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (5/5/2026).

Berdasarkan berkas permohonan, para korban mengajukan perlindungan dalam bentuk fasilitasi restitusi atau ganti rugi terhadap kerugian materi yang nantinya dibebankan kepada pelaku. 

Nantinya, LPSK akan segala kerugian dialami korban baik materi dan imateri, untuk selanjutnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dimasukkan dalam berkas tuntutan.

"Sejumlah bentuk perlindungan yang dapat diberikan antara lain fasilitasi penghitungan restitusi, layanan medis, psikologis, dan pendampingan dalam proses hukum," ujarnya.

Sri menuturkan jumlah pemohon ini dimungkinkan masih bertambah, karena LPSK terus menjangkau para korban Daycare Little Aresha dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Di antaranya berkoordinasi dengan UPT PPA Kota Yogyakarta dan Polresta Kota Yogyakarta untuk membuka posko pengaduan bagi para korban, karena baru 10 orang korban diproses penyidik. 

"LPSK sangat terbuka bila ada korban yang mengajukan permohonan. Malah akan ada 100 orangan yang rencana mengajukan pelaporan ke kepolisian, termasuk mengajukan restitusi ke LPSK," tuturnya. 

Dalam hal ini, LPSK juga melakukan jemput bola menemui keluarga dari anak korban kekerasan Daycare Little Aresha, Yogyakarta

Upaya jemput bola tersebut guna menawarkan perlindungan bagi pihak keluarga korban selama jalannya proses hukum, baik sejak tingkat penyelidikan hingga peradilan nanti.

Dalam hal ini, tim LPSK bertemu langsung dengan perwakilan korban untuk menjelaskan hak-hak mereka selama jalannya proses hukum, dan bentuk perlindungan yang dapat diberikan LPSK.

"Dalam pertemuan tersebut perwakilan orang tua korban didampingi oleh UPT PPA (Perempuan dan Anak) Kota Yogyakarta," kata Sri Suparyati.

LPSK mendorong agar pihak kepolisian juga tidak membatasi pengaduan pada korban yang memiliki bukti Visum Et Repertum, atau hasil pemeriksaan medis terkait luka-luka diderita.

"Para orang tua korban diharapkan dapat diberi atensi oleh Polresta atas dibukanya posko pengaduan penerimaan pelaporan, tidak dibatasi syarat Visum Et Repertum sebagai ukuran sebagai korban," ujar Sri.

Alasannya banyak korban yang sudah tidak ada bekas luka fisiknya, tetapi mengalami trauma psikologis yang mendalam karena perlakuan kekerasan  diterima dalam waktu lama. 

Sri menuturkan terdapat informasi bahwa korban meliputi balita, TK, dan alumni, bahkan banyak dari mereka yang sejak di daycare diduga terkena sejumlah penyakit pneumonia, bronkitis dan stunting.

Sehingga dalam pemberian pelindungan ini, LPSK akan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memberikan layanan perlindungan bagi korban dan orang tua korban. 

"Sejumlah bentuk perlindungan yang dapat diberikan antara lain fasilitasi penghitungan restitusi, layanan medis, psikologis, dan pendampingan dalam proses hukum," tuturnya. (maw/hdy/tribunnews)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved