GKR Mangkubumi Serahkan Serat Palilah di Bantul, Harap Warga Tertib Administrasi

Keraton Yogyakarta menyerahkan 52 serat palilah kepada warga Pedak Baru, Banguntapan, Banguntapan, Bantul, Kamis

Tayang:
Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
PENYERAHAN SERAT PALILAH - Penghageng Kawedanan Datu Dana Suyasa Keraton Yogyakarta, GKR Mangkubumi, didampingi sejumlah pihak sedang menyerahkan serat palilah di warga Pedak Baru, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta pada Kamis (30/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Hari ini, Kamis (30/4/2026), Keraton Yogyakarta menyerahkan 52 Serat Palilah kepada warga Pedak Baru, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, 
  • Sebagai Penghageng Kawedanan Datu Dana Suyasa Keraton Yogyakarta, GKR Mangkubumi, berpesan kepada warga penerima serat palilah agar mampu menjaga tanah dan rumahnya dengan baik.

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Keraton Yogyakarta menyerahkan 52 Serat Palilah kepada warga Pedak Baru, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta pada Kamis (30/4/2026).

Penghageng Kawedanan Datu Dana Suyasa Keraton Yogyakarta, GKR Mangkubumi, berpesan kepada warga penerima serat palilah agar mampu menjaga tanah dan rumahnya dengan baik.

"Dengan Serat Palilah ini kan menjadi suatu kepastian hukum untuk mereka bisa tinggal di situ. Kalau untuk rumah tinggal itu juga lier diteruskan kepada anaknya dan sebagainya," ucap GKR Mangkubumi, kepada awak media usai penyerahan serat palilah.

Walau begitu, ia mengingatkan kepada masyarakat penerima Serat Palilah, bahwa serat palilah yang terbit memiliki batasan sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi, tanah SG juga sudah diatur dengan peraturan kementerian yang ketat.

"SG sendiri juga diatur dengan peraturan kementerian, Permen ATR. Kemudian juga peraturan dari gubernur dan sebagainya. Aturan semua ada. Jadi, kami memohon (kepada masyarakat) selain untuk menjaga, itu juga untuk tertib untuk administrasi," tutur dia.

Artinya, sebelum jangka waktu Serat Palilah habis, setidaknya masyarakat diimbau segera melakukan perpanjangan. Namun, jika ingin diteruskan kepada anaknya, maka masyarakat tersebut diimbau segara mengurus lier.

Sementara itu, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengatakan, Pedak Baru sebelumnya merupakan kawasan kumuh dan berada di pinggir bantaran Kali Gajah Wong dan dari aspek kesehatan, keamanan, hingga kenyamanan sudah tidak layak sebagai kawasan hunian.

"Melalui program revitalisasi kawasan kumuh Kabupaten Bantul. Maka, kita lakukan penataan kawasan. Di antaranya yang kita lihat di sini, di mana bantaran kali itu dibangun tebing, talud, dan jalan," katanya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan penataan yang lain seperti pembuangan limbah, sampah, dan air bersih.

Tanah Kasultanan Ngayogyakarta 

Namun, perlu diketahui bahwa tanah yang ditempati oleh masyarakat adalah kagungan Ndalem atau milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.

Kendati begitu, kini masyarakat setempat sudah mendapatkan serat palilah atau surat keputusan resmi dari Keraton Yogyakarta berupa izin atau tertib administrasi pemanfaatan tanah Kasultanan Yogyakarta atau Sultan Ground (SG).

"Hari ini kita saksikan GKR Mangkubumi menyerahkan serat palilah yang berumur satu tahun dan bisa diperpanjang. Nanti, kalau Badan Pertanahan Nasional menerbitkan sertifikat atas nama Keraton atau Kasultanan Ngayogyakarta, baru nanti akan diterbitkan kekancingan yang umurnya lebih panjang," jelas dia.

Dikatakannya, Pemkab Bantul sangat berkepentingan untuk menata kawasan kumuh di antaranya di Pedak Baru Kalurahan Banguntapan, agar derajat kehidupan dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat lebih baik.

"Kita masih memiliki beberapa kawasan kumuh yang masih kita proses," tutup Bupati Halim.

Apa itu Serat Palilah?

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved