Polisi Grebek Daycare di Yogyakarta

Pemerhati Anak: Kasus Little Aresha Bukti Lemahnya Pengawasan Lembaga Pengasuhan

Nofrizal secara spesifik menyoroti manipulasi kepercayaan yang terjadi pada kasus tempat penitipan anak Daycare Little Aresha

Tribun Jogja/Hanif Suryo
DUGAAN KEKERASAN: Tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, digerebek aparat kepolisian. Penggerebekan tersebut terjadi lantaran adanya dugaan penganiayaan kepada balita yang dititipkan di daycare tersebut. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di sebuah tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha di Yogyakarta menuai sorotan tajam.

Pemerhati Perempuan dan Anak sekaligus Advokat, Nofrizal Sayuti, S.H., M.H., menilai insiden yang melibatkan lembaga pengasuhan ini sebagai ironi, di mana ancaman justru bersumber dari pihak yang diberi kepercayaan penuh oleh orangtua.

Nofrizal menegaskan bahwa perlindungan anak sejatinya adalah tanggung jawab kolektif.

Ia menyayangkan bahwa pelaku kekerasan sering kali berasal dari lingkaran terdekat korban.

"Sebagai seorang yang fokus pada studi Hak dan Kewajiban Perempuan dan Anak perlu rasanya saya menyuarakan persoalan kekerasan terhadap anak yang dilakukan di salah satu daycare yang ada di Yogyakarta. Perlindungan anak adalah usaha setiap anggota masyarakat sesuai dengan kemampuan masing-masing dengan berbagai macam usaha dan kondisi tertentu. Kekerasan terhadap anak menjadi dalam berbagai kasus di berbagai konteks dan di berbagai lapisan masyarakat dengan bentuk yang berbeda-beda. Meskipun sebagian tindak kekerasan tidak dapat diprediksi dari mana sumbernya, kekerasan terhadap anak dapat pula bersumber dari sosok-sosok yang dikenal dan percaya oleh anak, seperti bapak, ibu, teman, guru atau tempat pengawasan yang dipercayai oleh orang tua (keluarga pengganti)," papar Nofrizal.

Lebih lanjut, Nofrizal secara spesifik menyoroti manipulasi kepercayaan yang terjadi pada kasus tempat penitipan anak Daycare LAJ (Little Aresha).

Menurutnya, institusi yang seharusnya menjadi ruang aman justru beralih fungsi menjadi tempat yang menyeramkan bagi anak-anak.

"Kejadian kekerasan dan penelantaran anak yang dilakukan keluarga pengganti tidak menjadi rahasia umum lagi, kekerasaan yang dilakukan keluarga pengganti yang hidup bersama di rumah mudah kita deteksi karena akses rumah kita miliki, tempat penitipan anak yang selalu mengelabui orang tua, terlihat dapat dipercaya dalam pengasuhan anak-anaknya, pada kejadian yang dilakukan oleh tempat penitipan anak (Daycare LAJ) yang dipercayai oleh pihak orang tua tempat penitipan anaknya malah menjadi korban kekerasan, sangat disayangkan pihak daycare yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak malah menjadi tempat menyeramkan bagi anak-anak dalam pengasuhan," tegasnya.

Nofrizal menilai, insiden semacam ini kerap terjadi karena minimnya literasi pengasuh terkait dampak kekerasan.

Ia mendesak para orangtua untuk lebih proaktif dalam memverifikasi dan mengevaluasi kelayakan daycare.

"Kekerasan anak yang dilakukan oleh orang terdekat (tempat penitipan anak) terjadi karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang kekerasan anak dan juga dampak bagi anak. Tentunya masyarakat tidak boleh diam membisu dalam kejadian ini, harus menjadi atensi seluruh elemen, baik masyarakat umum, pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan yang hari ini sudah memberikan atensi luar biasa dalam mendengarkan pihak orang tua korban. Kedepan bagi pihak orang tua korban dan orang tua yang lain perlu sekali untuk memeriksa kelengkapan syarat-syarat menjadi orangtua asuh atau orang tua pengganti, (Daycare) sehingga ada jaminan bagi anak untuk mendapat kemungkinan hidup nyaman dan tidak ada ancam. Diingat juga harus menilai kelayakan dan kemampuan orangtua pengganti dalam menjalankan kewajiban. Apabila ditemukan adanya kekurangan, penyimpangan, atau kesalahan, orangtua dapat segera meluruskan dan membenarkan," urai Nofrizal.

Baca juga: Imbas Kasus Kekerasan di Yogyakarta, Menteri PPPA Ungkap 44 Persen Daycare Tak Berizin

Polisi Tetapkan 13 Tersangka

Sorotan tajam dari pemerhati anak ini menyusul langkah tegas dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu (25/6/2026) malam, Polresta Yogyakarta resmi menetapkan 13 orang tersangka dari internal institusi tersebut.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, membenarkan bahwa para tersangka yang ditetapkan memiliki peran yang berbeda-beda dalam struktur lembaga pengasuhan Little Aresha tersebut.

"Kasatreskrim beserta para Kanit dan jajaran lainnya telah melaksanakan gelar perkara. Setelah itu menetapkan 13 orang tersangka. Dari 13 orang tersangka terdiri dari satu orang kepala yayasan Little Aresha, satu orang kepala sekolah, lalu 11 orang merupakan pengasuh. Sementara sampai dengan malam ini ada 13 tersangka, kepala yayasan, kepala sekolah, dan pengasuh. Nanti detailnya kami rilis Senin," ungkap Eva Guna Pandia.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved