Sekda DIY Pastikan WFH ASN Bukan Hari Libur: Wajib Ada Laporan dan Output Harian
Pemda DIY akan keluarkan SE yang mengatur batasan persentase kuota pegawai, sementara penentuan rinci personel WFH diserahkan kepada OPD
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
Ringkasan Berita:
- Pemda DIY menyiapkan aturan teknis WFH bagi ASN dengan kuota pegawai ditentukan tiap OPD.
- ASN yang WFH tetap wajib melaporkan hasil kerja harian sebagai bentuk profesionalitas.
- Kebijakan WFH dikombinasikan dengan imbauan hari bebas kendaraan bermotor untuk efisiensi energi.
- Perjalanan dinas ASN dibatasi hingga 50 persen, terutama bagi biro administratif tanpa tugas lapangan.
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) tengah mematangkan aturan teknis terkait penerapan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan langkah efisiensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan yang ditargetkan mulai dieksekusi pada Jumat pekan ini tersebut pelaksanaannya akan dibarengi dengan imbauan hari bebas kendaraan bermotor serta pengetatan perjalanan dinas.
Keluarkan SE
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menjelaskan, penerapan WFH akan mengacu pada karakteristik dan beban pelayanan publik dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pemda DIY akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur batasan persentase kuota pegawai, sementara penentuan rinci personel yang WFH diserahkan kepada OPD terkait.
"Ya tetap kan kita lihat ya dari sisi tadi yang Ngarsa Dalem (Sri Sultan Hamengku Buwono X) sampaikan. Kita akan melaksanakan itu, cuma nanti teknisnya akan kita lihat seperti yang saya sampaikan. Dari sisi kuota misalnya, apakah 50 persen-50 persen, misalnya begitu. Itu semua tergantung dari sisi OPD-nya, dalam aktivitasnya itu berapa persen melakukan pelayanan publik," kata Made di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (6/4/2026).
Wajib lapor hasil kerja
Pihaknya menegaskan bahwa penerapan WFH tetap menuntut profesionalitas dan kewajiban pelaporan. WFH bukan berarti ASN terlepas dari kewajiban operasional.
"Setiap pegawai yang melakukan WFH juga punya laporan sendiri. Nah, maka itu mungkin teman-teman agak tidak begitu suka WFH juga. Karena kan itu bukan sesuatu yang, 'Oh libur, oh begini.' Ada lagi alasan kalau di rumah nanti kerjaannya jadi dobel; kerjaan rumah sama kerjaan kantor," tambahnya.
Selain mengatur pola kerja operasional, Pemda DIY juga akan menghidupkan kembali budaya ramah lingkungan. Kebijakan WFH pada hari Jumat ini akan dikombinasikan dengan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor bagi ASN yang tetap mendapatkan jadwal bekerja di kantor (Work From Office).
"Kombinasi dalam artian kita beri imbauan juga, ketika mereka harus ke kantor pun, misalnya ya sudah jangan menggunakan kendaraan bermotor, bisa pakai angkutan umum atau sepeda atau yang bagaimana. Jumat itu kan kita seperti dulu lah, di sini kan car-free. Saya kira itu lebih pas lagi ya, karena ada relasinya dengan efisiensi bahan bakar," ungkap Made.
Terkait proses adaptasi ASN terhadap kebijakan hari bebas kendaraan bermotor ini, Made memaklumi bahwa pelaksanaannya membutuhkan transisi dan tidak bisa instan.
"Namanya orang latihan itu kan tidak bisa kita hari itu terus ideal. Mungkin sekarang dia masih, 'Saya bawa kendaraan, tapi parkirnya di mana?' Terus dia jalan kaki, ya tidak apa-apa. Tapi kan lama-lama dia akan bilang, 'Saya bisa naik angkutan umum, atau saya bisa naik sepeda, atau yang lainnya.' Namanya juga kita menuju ke sana kan tidak bisa serta-merta langsung 100 persen ideal sesuai yang kita harapkan," tuturnya.
Batasi perjalanan dinas
Di luar efisiensi mobilitas harian, Pemda DIY juga melakukan pengetatan pada sektor belanja perjalanan dinas, termasuk penggunaan mobil dinas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Pembatasan sebesar 50 persen akan lebih difokuskan pada biro-biro administratif yang tidak memiliki kewajiban teknis ke lapangan.
"Jadi misalnya teknis yang harus ke lapangan, kita juga tidak bisa membatasi itu. Tapi contohnya misalnya biro, atau yang administratif, yang tidak harus ada aktivitas sering keluar, itu juga akan kita lihat, kita akan batasi. Kan dulu ada yang namanya SPPD dalam daerah itu, selain kami sudah lakukan efisiensi di perencanaannya, juga penggunaannya nanti akan kita lihat. Kalau yang tidak penting-penting banget, itu ya tidak usah. Tapi akan kita lihat satu per satu, di jabaran RKA-nya itu," papar Made.
| Bupati Bantul Perkirakan Konsumsi Pulsa Meningkat saat WFH ASN Diterapkan |
|
|---|
| Alasan Bupati Sleman Akhirnya Ikuti Arahan Pemerintah Pusat Terkait WFH ASN |
|
|---|
| Jangan Main-Main! ASN yang Salah Gunakan WFH untuk Liburan Terancam Sanksi Tegas dari Kemensos |
|
|---|
| Awalnya Ogah, Kini Pemkab Sleman Ikuti Skema WFH untuk Menghemat Energi |
|
|---|
| DPRD Magelang Warning ASN: Jangan Jadikan WFH Modus Perpanjang Libur Akhir Pekan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Sekda-DIY-Pastikan-WFH-ASN-Bukan-Hari-Libur-Tetap-Ada-Laporan-dan-Output-Harian.jpg)