Bupati Halim Tanggapi Keluhan Wisatawan Ditarik Retribusi di Bantul Saat Hendak ke Gunungkidul

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menanggapi keluhan wisatawan dikenakan penarikan tarif retribusi di Bantul saat hendak ke Gunungkidul

Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih soal TPR. 

 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Bantul menanggapi kejadian beberapa keluhan wisatawan dikenakan tarif retribusi di Kabupaten Bantul saat hendak menuju ke arah Kabupaten Gunungkidul.
  • Abdul Halim Muslih menyebut, selama puluhan tahun, tempat pemungutan retribusi (TPR) berada di jalan provinsi, seharusnya tidak diperbolehkan.
  • Apalagi, setelah Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) itu terbangun, maka TPR menjadi kurang berfungsi, sehingga pindah ke selatan lintasan JJLS itu.

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menanggapi kejadian beberapa keluhan wisatawan dikenakan tarif retribusi di Kabupaten Bantul saat hendak menuju ke arah Kabupaten Gunungkidul.

"Selama puluhan tahun, tempat pemungutan retribusi (TPR) berada di jalan provinsi. Itu selama puluhan tahun," katanya kepada wartawan, Senin (30/3/2026).

Menurutnya, keberadaan TPR memang tidak diperbolehkan berada di jalan provinsi.

Apalagi, setelah Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) itu terbangun, maka TPR menjadi kurang berfungsi, sehingga pindah ke selatan lintasan JJLS itu.

"Apa yang terjadi? Sampai hari ini, kita belum menemukan tempat yang tepat bagi TPR. Jadi masih di tengah jalan. Ini sifatnya hanya sementara saja, karena terlalu banyaknya pintu masuk menuju pantai," papar dia.

Kondisi itu membuat pihaknya memerlukan waktu untuk menentukan di mana letak TPR yang tepat. Apalagi tidak mungkin jika TPR didirikan di banyak titik.

"Nah ini juga perlu waktu. Jadi, ini sifatnya transisi saja," ucap Halim.

Halim menegaskan bahwa kondisi TPR Bantul, terutama di TPR Pantai Parangtritis berbeda dengan lokasi pantai di Kabupaten Gunungkidul

Walau sudah pindah di selatan JJLS, namun TPR Pantai Parangtritis masih berada di jalan berstatus provinsi. 

Sedangkan, pantai di Kabupaten Gunungkidul berada di jalan yang berstatus kabupaten.

"Ini jalan provinsi, jalan lintas kabupaten. Tentu masalah itu terjadi. Maka, ini kita butuh waktu untuk menentukan di mana letak TPR," jelas dia.

Akan ada banyak TPR 

Berdasarkan kondisi yang ada, jelas TPR nanti tidak hanya di satu lokasi. Halim memastikan bahwa TPR itu ada banyak.

"Dan ini sejak lama menjadi suatu tantangan bagi Pemerintah Kabupaten Bantul untuk menata kawasan pariwisata, terutama menempatkan TPR bagi Pantai Parangtritis," papar Halim.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved